DEMOKRASINEWS, Jakarta, 19 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Tersangka terbaru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.
Menurut penyidik, Glory Harimas Sihombing berperan dalam Program MBG melalui Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), yang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap kualitas makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program.
Yayasan tersebut diketahui pernah meluncurkan kanal pengaduan masyarakat melalui laman reviewmbg.id untuk menerima laporan terkait kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Namun dalam perkembangan penyidikan, GHS diduga terlibat dalam praktik penjualan titik SPPG kepada sejumlah pihak. Penyidik juga menduga sebagian dana yang diperoleh dari aktivitas tersebut mengalir kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saudara GHS, serta berdasarkan dua alat bukti yang ada, tim penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, GHS diduga diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra-mitra yayasan yang akan mengelola SPPG di berbagai daerah.
“GHS memberikan sejumlah mata uang, baik dalam bentuk valuta asing maupun rupiah, kepada saudara DH,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi enam orang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang diduga mengintervensi proses verifikasi, mengatur titik dapur SPPG, meloloskan pendaftar melalui portal yang telah ditutup, serta memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.( Red/Prie/Ryn)











