DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 14 Juni 2026 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan jajaran Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam operasi pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Way Jepara, AKP Gobel, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.45 WIB. Korban, Sulis Cahyono (32), saat itu tengah bekerja di area persawahan Desa Braja Sakti dan memarkirkan sepeda motor miliknya di sekitar lokasi. Korban diduga meninggalkan kunci kontak pada dashboard kendaraan, sementara telepon genggam disimpan di dalam bagasi motor.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sepeda motor Honda Beat warna putih-merah tahun 2015 dengan nomor polisi BE 5573 PS beserta satu unit telepon genggam Oppo A17 yang berada di bawah jok kendaraan berhasil dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Way Jepara pada 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku masing-masing berinisial E.W. (40) dan P.A. (33), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya berhasil diamankan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon genggam Oppo A17, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban saat bekerja di sawah. Sementara itu, motif kejahatan masih terus didalami penyidik, meskipun indikasi awal mengarah pada faktor ekonomi.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta selalu memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.( Red/Rls Tribrata Hms Polres Lamtim )











