• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru

DemokrasiNews
10/06/2026
in Nasional, Politik
Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru

Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026) malam.

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri. Aturan baru ini mengubah sistem yang sebelumnya menetapkan usia pensiun seragam bagi seluruh anggota kepolisian menjadi berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam UU Polri yang baru, anggota berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru
Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru
Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru

Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang telah berlaku selama sekitar 24 tahun. Dalam UU Polri lama, seluruh anggota kepolisian memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan pangkat. Hanya anggota dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Perubahan aturan ini turut berdampak pada masa dinas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 tersebut lahir pada 5 Mei 1969 dan saat ini berusia 57 tahun.

Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru

Dengan ketentuan baru yang menetapkan usia pensiun perwira tinggi hingga 60 tahun, Listyo Sigit diperkirakan masih dapat menjalankan tugas aktif hingga tahun 2029 apabila mengacu pada batas usia pensiun normal.

Bahkan, masa tugasnya berpotensi bertambah apabila pemerintah menilai masih terdapat kebutuhan organisasi dan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang yang baru disahkan.

Revisi UU Polri juga memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai ketentuan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat memiliki implikasi politik menjelang Pemilu 2029.

Sorotan terutama tertuju pada klausul yang memungkinkan perpanjangan masa tugas berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan Presiden. Ketentuan ini dinilai membuka ruang interpretasi yang luas terkait keberlanjutan jabatan pejabat tinggi Polri di masa mendatang.

Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta memanfaatkan pengalaman dan kompetensi personel senior yang masih dibutuhkan institusi.

Dalam pembahasan sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa perubahan pasal mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat memang menambahkan frasa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan perpanjangan masa tugas berdasarkan kebutuhan organisasi.

Dengan pengesahan revisi UU Polri ini, ketentuan baru mengenai usia pensiun resmi berlaku dan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dalam dua dekade terakhir.( Red/Sumber Dilansir dari Kompas.com )


Berita Terkini

Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September
Politik

Pemkab Lampung Utara Buka Seleksi 11 JPT Pratama, Pendaftaran hingga 25 September

DemokrasiNews
12/09/2026
SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung
Pendidikan

SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung

DemokrasiNews
09/09/2026
Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik
Peristiwa

Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik

DemokrasiNews
09/09/2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir
Peristiwa

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir

DemokrasiNews
09/09/2026
Pemkab Lampung Utara Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

DemokrasiNews
08/09/2026
Setelah Teuku Khalid Syah, Heri Fulistiawan Muncul! Bursa Ketua IJTI Krakatau Raya Makin Sengit
Politik

Setelah Teuku Khalid Syah, Heri Fulistiawan Muncul! Bursa Ketua IJTI Krakatau Raya Makin Sengit

DemokrasiNews
04/09/2026

Related News

350 Ton Beras Hari Ini Dibagikan Zulhas dan Hipni Didua Kecamatan di Lamsel

350 Ton Beras Hari Ini Dibagikan Zulhas dan Hipni Didua Kecamatan di Lamsel

10/06/2020
Melalui Babinsa Koramil Raman Utara Dampingi Tim Kesehatan Adakan Rapid Test

Melalui Babinsa Koramil Raman Utara Dampingi Tim Kesehatan Adakan Rapid Test

29/06/2020
Parah!! Mesin Bajak Sawah Milik Petani Lenyap Di Gondol Maling

Parah!! Mesin Bajak Sawah Milik Petani Lenyap Di Gondol Maling

05/04/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/