Jakarta, 10 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026) malam.
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri. Aturan baru ini mengubah sistem yang sebelumnya menetapkan usia pensiun seragam bagi seluruh anggota kepolisian menjadi berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam UU Polri yang baru, anggota berpangkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.


Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang telah berlaku selama sekitar 24 tahun. Dalam UU Polri lama, seluruh anggota kepolisian memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan pangkat. Hanya anggota dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Perubahan aturan ini turut berdampak pada masa dinas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 tersebut lahir pada 5 Mei 1969 dan saat ini berusia 57 tahun.
Dengan ketentuan baru yang menetapkan usia pensiun perwira tinggi hingga 60 tahun, Listyo Sigit diperkirakan masih dapat menjalankan tugas aktif hingga tahun 2029 apabila mengacu pada batas usia pensiun normal.
Bahkan, masa tugasnya berpotensi bertambah apabila pemerintah menilai masih terdapat kebutuhan organisasi dan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang yang baru disahkan.
Revisi UU Polri juga memunculkan perdebatan di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai ketentuan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat memiliki implikasi politik menjelang Pemilu 2029.
Sorotan terutama tertuju pada klausul yang memungkinkan perpanjangan masa tugas berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan Presiden. Ketentuan ini dinilai membuka ruang interpretasi yang luas terkait keberlanjutan jabatan pejabat tinggi Polri di masa mendatang.
Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, menjaga kesinambungan kepemimpinan, serta memanfaatkan pengalaman dan kompetensi personel senior yang masih dibutuhkan institusi.
Dalam pembahasan sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa perubahan pasal mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat memang menambahkan frasa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan perpanjangan masa tugas berdasarkan kebutuhan organisasi.
Dengan pengesahan revisi UU Polri ini, ketentuan baru mengenai usia pensiun resmi berlaku dan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dalam dua dekade terakhir.( Red/Sumber Dilansir dari Kompas.com )











