DEMOKRASINEWS, Jakarta 9 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, berkepastian hukum, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, yang mewakili Bupati Lampung Timur dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara dan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2TR) Kementerian ATR/BPN, Lampri A. Ptnh, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinkronisasi data serta penegakan hukum tata ruang sebagai fondasi pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Menurutnya, proses verifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan aman.
“Penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang harus dilakukan secara komprehensif agar pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur siap mengikuti seluruh tahapan pembenahan tata ruang secara akurat dan bertanggung jawab.
“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, berkepastian hukum, dan selaras dengan program strategis nasional. Hasil verifikasi dan penandatanganan berita acara ini akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan revisi RTRW dan RDTR Lampung Timur agar lebih inklusif, adaptif, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rustam Effendi.
Ia menambahkan, pembaruan tata ruang yang tepat akan menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Timur.
Melalui proses verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap dapat memetakan secara lebih jelas area-area pemanfaatan ruang yang memerlukan penyesuaian. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi konflik, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan daerah yang terintegrasi dan berdaya saing.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur beserta jajaran teknis terkait.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan tata ruang yang lebih baik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, ramah investasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.( Red/Prie/Rls )











