DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 7 Juni 2026 – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online tingkat SMA di Provinsi Lampung menuai berbagai keluhan dari sejumlah wali murid di Kabupaten Lampung Utara. Sistem pendaftaran berbasis digital yang dirancang untuk mempermudah akses layanan pendidikan justru dinilai masih menyulitkan sebagian masyarakat, terutama warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Digitalisasi penerimaan siswa dinilai belum sepenuhnya ramah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan kemampuan teknologi.
Keluhan banyak datang dari keluarga kurang mampu yang mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi. Jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi lemah tersebut dinilai belum sepenuhnya mudah diakses karena keterbatasan literasi digital serta sejumlah kendala teknis selama proses pendaftaran.
Maryati, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan demi mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 1 Kotabumi. Karena tidak memahami tata cara pendaftaran secara daring, ia meminta bantuan jasa rental komputer dengan biaya Rp50 ribu.
“Saya tidak mengerti cara daftarnya. Kata anak saya suruh ke rental komputer saja. Di sana dibantu daftarkan, tapi harus bayar Rp50 ribu. Kondisi ekonomi sedang sulit, tapi demi sekolah anak ya saya usahakan,” ujarnya.
Meski telah mengeluarkan biaya tambahan, Maryati mengaku masih dihantui rasa cemas karena belum memperoleh kepastian apakah anaknya diterima di sekolah yang dituju.
Kisah serupa dialami Marpuni, warga Kelurahan Kota Alam. Ia mengaku gagal mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi di SMA Negeri 3 Kotabumi akibat kendala kelengkapan data yang menyebabkan pendaftaran ditolak sistem.
Karena tidak memahami penggunaan aplikasi pendaftaran, Marpuni hanya mengandalkan bantuan kerabat. Namun ketika mengetahui terdapat data yang harus diperbaiki, waktu pendaftaran sudah berakhir.
“Saya tidak paham soal komputer dan aplikasi. Saya kira sudah berhasil didaftarkan, ternyata ditolak karena ada data yang kurang. Waktu pendaftaran habis, akhirnya saya pasrah. Entah nanti anak saya sekolah di mana,” tuturnya.
Selain persoalan pendaftaran, kebingungan juga dirasakan sejumlah orang tua terkait tahapan seleksi berikutnya, khususnya pada program SMA Unggul. Wiwik, warga Kelurahan Tanjung Harapan, mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai jadwal Tes Potensi Akademik (TPA).
Menurutnya, nama anaknya sempat muncul dalam sistem pendaftaran, namun keesokan harinya tidak lagi terlihat. Saat mencetak kartu peserta, informasi terkait jadwal, ruang, maupun sesi tes juga tidak tercantum.
“Kami jadi bingung apakah anak kami masih terdaftar atau tidak. Informasi katanya diumumkan lewat Instagram sekolah, padahal tidak semua orang tua aktif media sosial,” katanya.
Sejumlah wali murid lainnya mengaku harus berulang kali mengunggah dokumen karena sistem mengalami gangguan. Bahkan terdapat calon peserta didik yang batal mendaftar karena dokumen yang diunggah tidak terbaca atau ditolak oleh sistem.
Kondisi tersebut memunculkan kritik bahwa transformasi digital dalam layanan pendidikan perlu dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, pendampingan teknis, serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, digitalisasi berpotensi menciptakan hambatan baru bagi kelompok yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Warga berharap pemerintah menyediakan layanan pendampingan langsung di sekolah, posko bantuan khusus, maupun fasilitas konsultasi yang mudah dijangkau agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menerbitkan petunjuk teknis SPMB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Ia juga memastikan seluruh proses pendaftaran hingga daftar ulang tidak dipungut biaya karena telah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah (BOPD).
Pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, penerimaan peserta didik dibagi ke dalam empat jalur, yakni Jalur Domisili sebesar 30 persen, Jalur Afirmasi 30 persen, Jalur Prestasi 35 persen, serta Jalur Mutasi 5 persen.
Meski demikian, sejumlah warga berharap prinsip keadilan tidak hanya diwujudkan dalam proses seleksi, tetapi juga dalam kemudahan akses pendaftaran. Mereka menilai tidak boleh ada calon siswa yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan kemampuan menggunakan teknologi digital.
“Pendidikan yang inklusif bukan hanya soal membuka kuota bagi semua kalangan, tetapi juga memastikan setiap anak dapat mengakses proses penerimaan secara mudah, setara, dan tanpa hambatan.” ( Red/JM )











