DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 26 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar Deklarasi Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat di UPTD SMP Negeri 1 Sekampung Udik, Senin (26/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem penerimaan siswa yang bersih, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Americo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur Mansyur Syah, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pengadilan Agama Lampung Timur, para camat se-Kabupaten Lampung Timur, serta kepala sekolah SMA, SMK, dan SMP se-Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa pendidikan harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip.

“Pendidikan harus adil, transparan, dan bebas titip-menitip,” tegas Ela dalam sambutannya.
Ela juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyusun petunjuk teknis untuk pengembangan pendidikan tinggi, khususnya pada jurusan-jurusan yang sangat dibutuhkan daerah seperti infrastruktur, kehutanan, dan pertanian.
Menurutnya, Kabupaten Lampung Timur memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun masih membutuhkan penguatan sumber daya manusia di berbagai sektor strategis.
“Kami melihat kebutuhan eksisting di pemerintah daerah cukup besar, tetapi sumber daya manusianya masih terbatas. Karena itu, kami memberikan afirmasi untuk bidang-bidang yang memang sangat dibutuhkan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ela Siti Nuryamah juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan melalui program beasiswa bagi siswa maupun mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
Program beasiswa tersebut akan terus disosialisasikan ke sekolah-sekolah dengan mekanisme yang diatur melalui Dinas Pendidikan.
“Intinya kami Pemerintah Lampung Timur hadir dan membantu masyarakat yang membutuhkan dalam semangat pendidikan untuk lebih maju,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Americo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada jalur prestasi di sejumlah sekolah unggulan di Provinsi Lampung.
Hasil evaluasi menunjukkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor dengan kemampuan akademik siswa. Selain itu, pihaknya juga menemukan berbagai bentuk manipulasi data pada jalur mutasi maupun domisili.
“Dulu memang yang menentukan lolos itu jarak rumah terdekat. Padahal kita ingin anak-anak masuk sekolah karena kompetensinya, bukan karena lokasi rumahnya,” ujar Thomas.
Ia menyoroti adanya pemalsuan surat pindah tugas hingga rekayasa kartu keluarga demi mendapatkan akses masuk ke sekolah favorit.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan menegaskan seluruh sekolah wajib mengikuti nomenklatur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kepala sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa di luar ketentuan Peraturan Bupati meskipun kuota sekolah masih tersedia.
“Hal ini kita lakukan semata-mata demi pemerataan pendidikan agar semua sekolah mendapatkan bagian siswa secara adil,” kata Marsan.
Melalui deklarasi pelayanan SPMB tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap seluruh proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas demi masa depan yang lebih baik.( Red/Prie )











