• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Tawuran Remaja via Instagram yang Tewaskan Mahasiswa di Bandar Lampung

DemokrasiNews
12/05/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Polisi Ungkap Tawuran Remaja via Instagram yang Tewaskan Mahasiswa di Bandar Lampung

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung,12 Mei 2026 — Kepolisian mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa muda yang tewas akibat luka bacok di kepala dalam bentrokan antarkelompok remaja di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung. Polisi menyebut aksi tawuran tersebut telah direncanakan melalui media sosial Instagram dengan pola perjanjian bertemu atau cash on delivery (COD).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afret Jacob Tilukay, didampingi Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK (16), pelajar asal Kecamatan Bumi Waras.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial,” kata Afret dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026).

Polisi Ungkap Tawuran Remaja via Instagram yang Tewaskan Mahasiswa di Bandar Lampung Polisi Ungkap Tawuran Remaja via Instagram yang Tewaskan Mahasiswa di Bandar Lampung Polisi Ungkap Tawuran Remaja via Instagram yang Tewaskan Mahasiswa di Bandar Lampung
Polisi Ungkap Tawuran Remaja via Instagram yang Tewaskan Mahasiswa di Bandar Lampung

Korban diketahui bernama Freensius Sihombing (22), mahasiswa asal Tanjungkarang Timur. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

Menurut Afret, peristiwa bermula pada Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bersama kelompok remajanya yang dikenal dengan nama “TOLAI” berkumpul di kawasan Sawah Brebes, Bandar Lampung.

Dari lokasi tersebut, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok lain bernama “GG Lampung” melalui pesan langsung (direct message) Instagram.

Sekitar 20 orang kemudian bergerak menuju titik pertemuan di samping Café Otelo, seberang Rumah Sakit Budi Medika, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras. Saat tiba di lokasi, kelompok lawan sempat membubarkan diri ke area permukiman warga.

Namun korban bersama tiga rekannya kembali ke lokasi menggunakan satu sepeda motor dengan berboncengan empat orang. Dalam situasi tersebut, salah satu rekan korban diduga berusaha menyerang JK menggunakan senjata tajam.

Kapolresta menjelaskan, JK kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kehilangan kendali atas sepeda motornya sebelum akhirnya dibawa rekannya ke rumah sakit.

“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di kepala,” ujar Afret.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo didampingi Kanit Reskrim Ipda Rudi Aryanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait tawuran di lokasi kejadian.

Petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta video yang beredar.

Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi mengidentifikasi JK sebagai pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi sempat mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun tidak ditemukan.

“Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pada malam harinya pihak keluarga menyerahkan anak tersebut ke Polsek Bumi Waras,” kata Hasbi.

Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menurut Afret, kasus tersebut menjadi alarm bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah terhadap meningkatnya pola tawuran remaja yang kini berpindah ke ruang digital.

Aparat menilai penggunaan media sosial sebagai sarana mengatur bentrokan antarkelompok menunjukkan eskalasi baru kenakalan remaja yang berpotensi mematikan.

“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi pencegahan harus diperkuat. Jangan sampai media sosial menjadi ruang normalisasi kekerasan di kalangan remaja,” ujar Afret.( Red/JM/Rls )


Berita Terkini

Aksi Kejar-kejaran di Kotabumi, Pelaku Curanmor Viral Tertangkap
Hukum & Kriminal

Aksi Kejar-kejaran di Kotabumi, Pelaku Curanmor Viral Tertangkap

DemokrasiNews
12/05/2026
Video Penangkapan Terduga Curanmor di Lampung Timur Viral, Polisi Lepaskan Tembakan
Hukum & Kriminal

Video Penangkapan Terduga Curanmor di Lampung Timur Viral, Polisi Lepaskan Tembakan

DemokrasiNews
12/05/2026
Love Scamming dari Penjara Terbongkar, Korban Capai 1.286 Orang
Hukum & Kriminal

Love Scamming dari Penjara Terbongkar, Korban Capai 1.286 Orang

DemokrasiNews
11/05/2026
Mengisi Hari di Makkah dengan Ibadah dan Hikmah Perjalanan
Sosial Budaya

Mengisi Hari di Makkah dengan Ibadah dan Hikmah Perjalanan

DemokrasiNews
10/05/2026
Ultimatum Penembak Brigadir Arya, Kapolda Lampung Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Ultimatum Penembak Brigadir Arya, Kapolda Lampung Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas

DemokrasiNews
09/05/2026
Polemik Dana Tripanca Kembali Mencuat, LBH-GKI Tempuh Jalur Praperadilan
Hukum & Kriminal

Polemik Dana Tripanca Kembali Mencuat, LBH-GKI Tempuh Jalur Praperadilan

DemokrasiNews
09/05/2026

Related News

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Relawan Dendi-Marzuki Gelar Aksi Sosial

Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Relawan Dendi-Marzuki Gelar Aksi Sosial

04/12/2020
Komang Koheri : Komisi VIII DPR-RI Apresiasi Dinas Sosial Lampung Timur Dalam Penyaluran BST

Komang Koheri : Komisi VIII DPR-RI Apresiasi Dinas Sosial Lampung Timur Dalam Penyaluran BST

12/11/2020
Kepedulian Sertu Een, Memotivasi

Kepedulian Sertu Een, Memotivasi

21/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/