DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah, 8 Mei 2026 — Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan tahun 2009.
Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, S.IP., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AS (40), seorang petani asal Kampung Bumi Nabung Utara.
“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38), yang telah diamankan lebih dahulu, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kapolsek, Kamis (7/5/2026).
Akibat ancaman tersebut, korban mengaku merasa takut dan tertekan hingga beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku dengan total kerugian sekitar Rp5 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan korek api yang menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaannya.
“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diketahui kerap meresahkan masyarakat karena diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme terhadap warga,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak.
“Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Kasus pemerasan dengan modus ancam sebar aib kembali terjadi di Lampung Tengah. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami tindakan intimidasi maupun pemerasan serupa.(Red/Rls Tribrata Hms Polres Lamteng)











