DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 6 April 2026 – Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur dari Pofrizal kepada Saptono, Selasa (5/5/2026), tak sekadar seremoni birokrasi. Di balik acara pisah sambut yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati, publik justru menyoroti satu hal mendasar: keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
Selama ini, penanganan sejumlah persoalan hukum di daerah kerap menuai tanda tanya. Minimnya transparansi dan lambannya progres penanganan perkara memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum masih belum sepenuhnya lepas dari tarik-menarik kepentingan.
Dalam sambutannya, Pofrizal menyampaikan terima kasih atas dukungan selama menjabat, sekaligus mengakui adanya kekurangan dalam koordinasi. Pernyataan ini secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa masih ada pekerjaan rumah yang belum tuntas termasuk soal efektivitas penanganan kasus dan penguatan sinergi lintas lembaga.
Kini, sorotan beralih ke Saptono. Sebagai Kajari yang baru, ia tidak hanya dituntut melanjutkan program lama, tetapi juga membuktikan keberanian dalam membongkar persoalan yang selama ini dianggap “sensitif”.
“Pelayanan publik harus dirasakan nyata oleh masyarakat,” ujar Saptono. Namun, publik menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui tindakan konkret bukan sekadar komitmen normatif.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa kejaksaan merupakan mitra strategis dalam fungsi pengawasan. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus dijaga dalam koridor profesional bukan justru melemahkan independensi.
Di titik inilah publik menaruh perhatian besar. Kedekatan yang terlalu nyaman antara institusi pengawas dan objek yang diawasi berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Tanpa jarak yang sehat, fungsi kontrol bisa kehilangan tajinya.
Pergantian Kajari ini menjadi momentum krusial: apakah kejaksaan di Lampung Timur berani tampil lebih independen dan progresif, atau justru terjebak dalam pola lama yang kompromistis.
Masyarakat kini tidak lagi menunggu seremoni atau retorika. Yang ditunggu adalah langkah nyata keberanian membuka kasus, transparansi proses hukum, serta konsistensi menindak tanpa pandang bulu.
Jika tidak, pergantian ini hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa makna, sementara persoalan hukum tetap berputar di tempat yang sama.(Red/Prie)











