DEMOKRASINEWS, Jakarta, 5 April 2026 – Isu harga sepatu dalam program Sekolah Rakyat yang disebut menembus Rp700 ribu per pasang kini berbuntut serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi turun tangan merespons polemik yang memicu kecurigaan publik tersebut.
Sorotan muncul karena harga tersebut dinilai jauh dari kewajaran, terutama untuk kebutuhan siswa SD hingga SMA dalam program bantuan pemerintah. Di tengah tekanan publik, KPK memilih tidak tinggal diam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian khusus melalui Direktorat Monitoring. Fokus utama diarahkan pada potensi celah korupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Langkah ini untuk memotret potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program, termasuk pada area pengadaan,” tegas Budi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. KPK mencatat, sektor pengadaan masih menjadi ladang rawan penyimpangan. Dalam data penindakan sepanjang 2004–2025, sebanyak 446 dari total 1.782 perkara berkaitan langsung dengan pengadaan barang dan jasa. Angka ini menempatkan pengadaan sebagai modus terbesar kedua setelah suap dan gratifikasi yang mencapai 1.100 kasus.
Dengan rekam jejak tersebut, kecurigaan publik terhadap harga sepatu yang dinilai tidak masuk akal semakin menemukan pijakan.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, tren nilainya justru menunjukkan penurunan.
Pada 2024, skor SPI Kemensos berada di angka 79,16. Namun pada 2025, nilainya turun menjadi 75,79 dan masuk kategori “waspada”. Penurunan ini memperkuat kekhawatiran akan lemahnya tata kelola, terutama dalam program dengan anggaran besar.
Lebih jauh, pada aspek pengadaan barang dan jasa, skor SPI 2024 hanya berada di angka 67,66. Meski mengalami kenaikan di 2025, penilaian dari kalangan ahli masih tergolong rendah, yakni 69,94—indikasi bahwa persoalan mendasar belum sepenuhnya terselesaikan.
Situasi ini memperjelas satu hal: pengawasan terhadap program bantuan publik tidak bisa dilakukan setengah hati. Tanpa transparansi dan kontrol ketat, potensi penyimpangan akan terus mengintai.
KPK pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan. Lembaga antirasuah itu mendorong tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas—sekaligus membuka ruang bagi partisipasi publik untuk ikut mengawal.
Di tengah meningkatnya sorotan, publik kini menunggu: apakah kajian ini akan berujung pada perbaikan nyata, atau justru membuka babak baru dugaan penyimpangan anggaran? ( Red/Prie )











