DEMOKRASINEWS, Yogyakarta, 28 April 2026 – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru. Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan intensif pada Sabtu malam (25/4/26).
Para tersangka terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh yang bekerja di lokasi tersebut. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil keterangan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kondisi yang sangat memprihatinkan. Dari total 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.
Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas korban masih berusia sangat kecil, mulai dari bayi usia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah dua tahun.
Petugas juga menemukan sejumlah fakta mengejutkan di lapangan. Anak-anak disebut ditempatkan di ruangan sempit berukuran sekitar 3×3 meter yang diisi hingga 20 anak sekaligus. Kondisi tersebut dinilai tidak layak dan membahayakan kesehatan anak.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan perlakuan kasar terhadap anak-anak. Beberapa korban diduga mengalami pengikatan pada tangan dan kaki. Bahkan, saat ada anak muntah, petugas disebut membiarkannya tanpa penanganan.
Pada tubuh sejumlah anak juga ditemukan bekas luka cubitan, cakaran, hingga luka melepuh. Selain itu, beberapa anak dilaporkan mengalami gangguan pernapasan akibat kondisi ruangan yang tidak sehat.
Saat ini, tempat penitipan anak tersebut telah ditutup total dan dipasangi garis polisi. Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri motif para tersangka serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak demi menjamin keselamatan serta perlindungan anak-anak.( Red/ Rls Tribrata Hms Polda Yogyakarta )











