DEMOKRASINEWS, Kotabumi, 28 April 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.330.684.470,95 dari tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Keberhasilan tersebut dicapai melalui mekanisme Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bupati Lampung Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., mengatakan capaian itu merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Total pemulihan keuangan daerah mencapai Rp1,33 miliar. Ini merupakan hasil pelaksanaan bantuan hukum non litigasi yang kami lakukan berdasarkan SKK bersama Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelesaiannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengedepankan langkah persuasif melalui negosiasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga penagihan terhadap kerugian daerah dapat dilakukan tanpa melalui proses litigasi di pengadilan.
Menurutnya, kewenangan tersebut sejalan dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan kuasa khusus.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yogi Aprianto, S.H., M.H., menilai pendekatan non litigasi terbukti efektif dalam mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
“Melalui pendekatan ini, para pihak didorong untuk menyelesaikan kewajibannya, sehingga proses pemulihan keuangan daerah dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bentuk optimalisasi peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menjaga serta menyelamatkan keuangan negara dan daerah.
Kajari Lampung Utara menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar nominal, melainkan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
“Ke depan, Kejaksaan akan terus hadir melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara optimal,” tegasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah, Dra. Intji Indriati, M.H., turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejari Lampung Utara, khususnya Bidang Datun, dalam upaya pemulihan keuangan daerah.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan ke depannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.( Red/ JM )











