DEMOKRASINEWS, Serang Banten — Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api rakitan, setelah beraksi di wilayah hukum Ciruas, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap pada Minggu (9/4/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan milik korban yang tengah dikendarai oleh kedua pelaku pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Saat akan dihentikan, salah satu pelaku justru mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas, sehingga polisi melakukan pengejaran dengan penuh kehati-hatian.
“Petugas tetap melakukan pengejaran secara terukur demi menghindari risiko,” ujar Andri saat menggelar konferensi pres, Selasa (21/4/2026).
Polisi kemudian membuntuti pelaku hingga ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikande. Setelah memastikan lokasi, petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 11.30 WIB di hari yang sama. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua senjata api rakitan jenis revolver beserta 12 butir peluru yang disimpan dalam tas. Selain itu, diamankan pula dua unit sepeda motor hasil curian, kunci T, serta 10 mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Ciruas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.( Red/Prie/Deka/Rls Tribrata Hms Polres Serang )











