DEMOKRASINEWS, Semarang – Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Sebanyak 1.727 unit kendaraan diduga telah dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut laporan yang ditangani sejak Januari 2026 melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah, atau hanya dilengkapi STNK.
“Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 sepeda motor dan dua mobil. Selanjutnya, satu kontainer lain diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke gudang di wilayah Klaten dan menemukan kendaraan yang telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
Penyidik mengungkap, tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste serta penyedia kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi (forwarder) untuk pengiriman.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk tanpa kelengkapan dokumen, lalu melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu sebelum dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 46 unit sepeda motor
- 4 unit mobil
- 2 unit truk
- 2 kontainer
- 64 bundel dokumen ekspor
- 3 unit telepon genggam
Total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit.
Dari hasil pendalaman, praktik ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang dikirim.
“Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk,” jelas Djoko Julianto.
Nilai transaksi diperkirakan melebihi Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dengan membawa bukti kepemilikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan.
“Masyarakat harus memastikan legalitas kendaraan dan tidak tergiur harga murah tanpa dokumen sah,” ujarnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.( Red/Rls Tribrata Hms Polda Jateng )











