DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Kepolisian Resor Lampung Timur menggagalkan upaya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam jumlah besar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni SP dan RS, warga Lampung Timur, serta AR, warga Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi mengatakan, para tersangka diduga membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Lampung Timur sejak awal April 2026.

“Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujar Maryadi dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sekitar 2.000 liter solar subsidi, ratusan jerigen, satu unit mobil pick up, sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai Rp3,3 juta.
Selain itu, polisi juga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Ayla kepada korban pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada April 2026.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku pencurian tersebut, meski identitasnya telah diketahui. ( Red/Prie )











