• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
in Hukum & Kriminal, Edukasi
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 13 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan sanksi etik ringan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. Keduanya merupakan pejabat eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dalam bentuk pernyataan tidak puas dari bupati.

“Rencananya hari ini diserahkan. Kami hanya mengeksekusi apa yang direkomendasikan Bawaslu,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah proses klarifikasi menyatakan keduanya melanggar kode etik ASN.

Menurut Hendri, hukuman yang dijatuhkan masuk dalam kategori sanksi etik ringan. “Sanksinya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari bupati,” katanya.

Kedua ASN tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Hendri menjelaskan, dalam rezim kode etik ASN, sanksi tertinggi memang berupa pernyataan tidak puas. Hal ini berbeda dengan pelanggaran disiplin yang memiliki tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Kasus ini masuk ranah pelanggaran etik, sehingga sanksinya mengikuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian dugaan pelanggaran, kemudian diteruskan ke BKN pusat. Selanjutnya, BKN memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.(Red/RlsJM)


Berita Terkini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id
Opini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id

DemokrasiNews
04/08/2026
Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga
Desa

Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga

DemokrasiNews
04/08/2026
Swadaya Warga Lampung Timur Bangun Jalan Permukiman, Jadi Alarm Keras Percepatan Infrastruktur Daerah
Desa

Swadaya Warga Lampung Timur Bangun Jalan Permukiman, Jadi Alarm Keras Percepatan Infrastruktur Daerah

DemokrasiNews
04/08/2026
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Sekolah Swasta Dilarang Potong Dana PIP untuk Seragam, LBH AP PWM Lampung Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP
Advertorial

Sekolah Swasta Dilarang Potong Dana PIP untuk Seragam, LBH AP PWM Lampung Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP

DemokrasiNews
30/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026

Related News

Forum MIKTA, Puan Bicara Soal Arsitektur Sistem Internasional untuk Hadapi Tantangan Global

Forum MIKTA, Puan Bicara Soal Arsitektur Sistem Internasional untuk Hadapi Tantangan Global

10/03/2023
Komisi II DPR RI Dorong Instansi Adaptasi Konsep Pelayanan Publik

Taperum PNS Belum Bisa Dicairkan, DPR-RI Endro Protes Minta Penjelasan

07/07/2020
“Terima Kunjungan Menteri Luar Negeri AS, Presiden Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan”

“Terima Kunjungan Menteri Luar Negeri AS, Presiden Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan”

29/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/