• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
in Hukum & Kriminal, Edukasi
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 13 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan sanksi etik ringan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. Keduanya merupakan pejabat eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dalam bentuk pernyataan tidak puas dari bupati.

“Rencananya hari ini diserahkan. Kami hanya mengeksekusi apa yang direkomendasikan Bawaslu,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah proses klarifikasi menyatakan keduanya melanggar kode etik ASN.

Menurut Hendri, hukuman yang dijatuhkan masuk dalam kategori sanksi etik ringan. “Sanksinya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari bupati,” katanya.

Kedua ASN tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

Hendri menjelaskan, dalam rezim kode etik ASN, sanksi tertinggi memang berupa pernyataan tidak puas. Hal ini berbeda dengan pelanggaran disiplin yang memiliki tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Kasus ini masuk ranah pelanggaran etik, sehingga sanksinya mengikuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian dugaan pelanggaran, kemudian diteruskan ke BKN pusat. Selanjutnya, BKN memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.(Red/RlsJM)


Berita Terkini

Polres Lampung Selatan Perangi Narkotika, Masyarakat Diajak Putus Mata Rantai Peredaran
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Selatan Perangi Narkotika, Masyarakat Diajak Putus Mata Rantai Peredaran

DemokrasiNews
02/10/2026
Kwarda Lampung Perkuat Wawasan Kebangsaan Pramuka Perguruan Tinggi, Gandeng Kodam dan BNN
Pendidikan

Kwarda Lampung Perkuat Wawasan Kebangsaan Pramuka Perguruan Tinggi, Gandeng Kodam dan BNN

DemokrasiNews
30/09/2026
Denny Ramadhan Hidupkan Transfer Knowledge, Jadikan Pengalaman Purnakarya Bekal Generasi Penerus
Edukasi

Denny Ramadhan Hidupkan Transfer Knowledge, Jadikan Pengalaman Purnakarya Bekal Generasi Penerus

DemokrasiNews
30/09/2026
Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan
Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan

DemokrasiNews
30/09/2026
Pemkab Lampung Timur Perkuat Perhutanan Sosial melalui Masterplan IAD
Edukasi

Pemkab Lampung Timur Perkuat Perhutanan Sosial melalui Masterplan IAD

DemokrasiNews
29/09/2026
Relawan Muhammadiyah dan Granat Tulang Bawang Tembus Pelosok Salurkan Wakaf Al-Qur’an
Edukasi

Relawan Muhammadiyah dan Granat Tulang Bawang Tembus Pelosok Salurkan Wakaf Al-Qur’an

DemokrasiNews
29/09/2026

Related News

Komisi IV DPR-RI Bantu 2 Ton Beras Untuk Warga Korban Kawanan Gajah di Tanggamus

Komisi IV DPR-RI Bantu 2 Ton Beras Untuk Warga Korban Kawanan Gajah di Tanggamus

28/02/2021
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Halsel Gratiskan Pendampingan Hukum.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Halsel Gratiskan Pendampingan Hukum.

03/03/2021
“Pers Seperti Udara dan Air: Pesan Prof. Komaruddin Hidayat tentang Pentingnya Informasi Sehat di Era Digital”

“Pers Seperti Udara dan Air: Pesan Prof. Komaruddin Hidayat tentang Pentingnya Informasi Sehat di Era Digital”

09/04/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/