DEMOKRASINEWS, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 9 April 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus menguji disiplin dan kinerja aparatur.
Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 612 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Menurutnya, penerapan WFH merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menekan belanja daerah, terutama penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta biaya operasional lainnya.
“Ini bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Namun, kebijakan ini tidak berlaku penuh. Pemerintah daerah membatasi pelaksanaan WFH maksimal 50 persen ASN di setiap perangkat daerah, menyesuaikan kebutuhan layanan dan karakter pekerjaan.
Meski memberi fleksibilitas, pengawasan terhadap ASN justru diperketat. ASN yang bekerja dari rumah wajib siaga selama jam kerja, aktif berkomunikasi, dan dapat dihubungi sewaktu-waktu oleh atasan.
Kontrol kinerja dilakukan melalui absensi digital berbasis lokasi dan waktu. ASN juga diwajibkan menyusun laporan harian, mengikuti rapat daring, serta mengunggah progres pekerjaan sebelum pukul 16.00 WIB.
Pemkab bahkan menetapkan sanksi tegas. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan jelas berpotensi mendapat teguran hingga evaluasi kinerja.
Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, layanan administrasi kependudukan, serta sektor pendidikan.
Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, hingga kepala desa juga dikecualikan dari kebijakan ini.
Kebijakan WFH ini menghadirkan dua sisi: efisiensi anggaran di satu pihak, serta tuntutan disiplin tinggi ASN di tengah sistem kerja yang lebih fleksibel di pihak lain.
“Harapannya ASN Lampung Utara siap melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” kata Intji.(Red/Rls JM)











