DEMOKRASINEWS, Lampung, 9 April 2026 — Aparat kepolisian di wilayah Provinsi Lampung kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus Curat di Lampung Timur
Jajaran Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Toko Taqwa Mulia, Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari.
Kedua pelaku berinisial AS (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, dan CN (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban pada Sabtu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman toko sekitar pukul 16.00 WIB sebelum bekerja. Namun, setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.850.000 dan melaporkannya ke Polsek Batanghari.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 3 April 2026, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB sepeda motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Batanghari dan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus Senjata Api Ilegal di Way Kanan
Sementara itu, Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, juga mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.
Tersangka berinisial HS (42), warga Desa Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di area perkebunan sawit PT BNCW, Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Indra Kirana menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Saat patroli, pihak keamanan perusahaan mendapati aktivitas mencurigakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, alat panen, serta hasil curian sekitar 90 tandan buah sawit dengan total kerugian mencapai Rp6.883.500.
Setelah tersangka diamankan, petugas menemukan senjata api rakitan dan empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana pelaku. Tersangka mengakui tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal.( Red/Rls Tribrata News Polda Lampung )











