• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Kasus Kriminal Terungkap di Lampung Timur dan Way Kanan, Pelaku Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polisi

DemokrasiNews
09/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Dua Kasus Kriminal Terungkap di Lampung Timur dan Way Kanan, Pelaku Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polisi

DEMOKRASINEWS, Lampung, 9 April 2026 — Aparat kepolisian di wilayah Provinsi Lampung kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus Curat di Lampung Timur

Jajaran Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Toko Taqwa Mulia, Desa Banjarrejo, Kecamatan Batanghari.

Kedua pelaku berinisial AS (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, dan CN (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban pada Sabtu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua Kasus Kriminal Terungkap di Lampung Timur dan Way Kanan, Pelaku Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polisi Dua Kasus Kriminal Terungkap di Lampung Timur dan Way Kanan, Pelaku Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polisi Dua Kasus Kriminal Terungkap di Lampung Timur dan Way Kanan, Pelaku Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polisi

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman toko sekitar pukul 16.00 WIB sebelum bekerja. Namun, setelah selesai bekerja, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.850.000 dan melaporkannya ke Polsek Batanghari.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 3 April 2026, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB sepeda motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Batanghari dan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Dua Kasus Kriminal Terungkap di Lampung Timur dan Way Kanan, Pelaku Curat dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polisi

Kasus Senjata Api Ilegal di Way Kanan

Sementara itu, Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, juga mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

Tersangka berinisial HS (42), warga Desa Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di area perkebunan sawit PT BNCW, Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Indra Kirana menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Saat patroli, pihak keamanan perusahaan mendapati aktivitas mencurigakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, alat panen, serta hasil curian sekitar 90 tandan buah sawit dengan total kerugian mencapai Rp6.883.500.

Setelah tersangka diamankan, petugas menemukan senjata api rakitan dan empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana pelaku. Tersangka mengakui tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal.( Red/Rls Tribrata News Polda Lampung )


Berita Terkini

Perbedaan Diselesaikan dengan Kebersamaan, Way Rarem Kirim Pesan Penting tentang Perdamaian
Edukasi

Perbedaan Diselesaikan dengan Kebersamaan, Way Rarem Kirim Pesan Penting tentang Perdamaian

DemokrasiNews
05/06/2026
Tasyakuran Haji KBIHU Multazam Mandiri Berlanjut Shalat Ghaib, Haru Jamaah Menyelimuti Tanah Suci
Sosial Budaya

Tasyakuran Haji KBIHU Multazam Mandiri Berlanjut Shalat Ghaib, Haru Jamaah Menyelimuti Tanah Suci

DemokrasiNews
04/06/2026
Semangat Bersama untuk Lampung, UIN Raden Intan Siapkan Fasilitas Terbaik bagi HPN dan Porwanas 2027
Nasional

Semangat Bersama untuk Lampung, UIN Raden Intan Siapkan Fasilitas Terbaik bagi HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
03/06/2026
Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup
Advertorial

Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup

DemokrasiNews
03/06/2026
Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia

DemokrasiNews
03/06/2026

Related News

Sosialisasi PIP dan WK, Mingrum Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Sosialisasi PIP dan WK, Mingrum Ajak Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

14/04/2021
Wakil Ketua Komite Dua DPD RI Bustami Zainudin Pimpin Uji Sahih Perubahan UU No 06/2006

Wakil Ketua Komite Dua DPD RI Bustami Zainudin Pimpin Uji Sahih Perubahan UU No 06/2006

31/08/2021
Komang Koheri: Jaminan Sertifikat Halal Mempermudah Pemasaran UMKM

Komang Koheri: Jaminan Sertifikat Halal Mempermudah Pemasaran UMKM

02/06/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/