DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Seorang pria berinisial GU (20), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah diduga menembak rekannya sendiri hingga tewas menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin menjelaskan bahwa tersangka menyerahkan diri pada Rabu (11/3/2026) pagi dengan didampingi pihak keluarga.
“Setelah kejadian penembakan, tersangka sempat melarikan diri. Namun setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga, aparatur desa, serta tokoh masyarakat, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujar IPTU Husin.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) dini hari di Dusun VII, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Korban diketahui berinisial HR (36). Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban bersama beberapa rekannya, termasuk tersangka GU, sedang bermain kartu di sebuah gardu siskamling.
Dalam permainan tersebut, pihak yang kalah harus menjalani hukuman jongkok. Situasi yang awalnya santai berubah menjadi tegang ketika terjadi aksi saling ejek antar pemain.
Diduga tersangka merasa tersinggung setelah menjadi bahan ejekan karena kalah dalam permainan. Dalam kondisi emosi, tersangka yang membawa senjata api rakitan kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah korban.
Korban mengalami dua luka tembak di bagian tubuhnya dan langsung roboh di lokasi kejadian. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian sempat berupaya memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Korban mengalami luka tembak di bagian tubuh dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolsek.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penembakan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Jabung tetap dalam keadaan aman dan kondusif berkat kerja sama antara aparat desa, tokoh masyarakat, dan kepolisian.

Kasus Penganiayaan Berat di Jabung
Selain kasus penembakan tersebut, sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DS (22), warga setempat.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 18.10 WIB. Pelaku diduga mendatangi rumah korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan serius di telapak tangan bagian dalam dengan panjang sekitar 12 sentimeter, lebar 2 hingga 3 sentimeter, serta kedalaman sekitar 2 sentimeter. Luka tersebut bahkan menyebabkan pembuluh darah korban terputus sehingga korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Jabung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok tanpa gagang dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.(Red/Prie/Rls Hms Polres Lamtim)










