DEMOKRASINEWS,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo berpotensi memicu praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa. Pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa dinilai dapat mendorong aparatur terpilih untuk melakukan penyimpangan demi mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi risiko korupsi di kemudian hari,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, perangkat desa yang memperoleh jabatan melalui cara-cara transaksional cenderung tidak fokus pada pelayanan publik. Mereka justru berupaya mengembalikan uang yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan posisi tersebut.
“Setelah menjabat, aparatur desa ini bukan lagi memikirkan pelayanan kepada masyarakat, melainkan bagaimana mengembalikan sejumlah uang yang digunakan untuk memperoleh jabatan,” katanya.
Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo dinilai penting sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan mengembalikan kepercayaan publik hingga tingkat desa.
Untuk diketahui Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). Sehari setelah OTT, KPK langsung membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada Selasa (20/1/2026), KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain kasus pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dua anggota tim sukses Sudewo turut menjadi tersangka, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Sementara itu saat diwawancarai media usai penetapan dirinya, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemerasan dan merasa dikorbankan dalam perkara ini.

“Saya menganggap diri saya dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Ia juga menegaskan tidak pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah.
Namun, Sudewo mengakui sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati pada Desember 2025 untuk membahas rancangan peraturan bupati terkait seleksi perangkat desa. Menurutnya, kebijakan tersebut justru dimaksudkan untuk menutup celah praktik kecurangan, termasuk dengan penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) serta melibatkan pengawasan publik.( Red/Prie/Rls Hms KPK RI )











