Catatan Redaksi
Lampung Timur (14 Januari 2026). Konflik antara manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bukanlah peristiwa yang hadir secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi dari rangkaian panjang peralihan fungsi lahan, ekspansi ekonomi, serta penyusutan habitat yang terjadi secara bertahap, sistematis, dan kerap luput dari pengawasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, konflik ini semakin mencuat ke permukaan, bahkan menelan korban jiwa dari kedua belah pihak manusia dan gajah. Gajah yang memasuki lahan pertanian atau pemukiman sering kali dicap sebagai perusak. Padahal, kehadiran mereka justru menjadi penanda krisis ekologis yang lebih dalam: hilangnya ruang hidup satwa di kawasan konservasi yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan.
Secara historis, Taman Nasional Way Kambas dengan luas awal sekitar 130.000 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak era Hindia Belanda melalui keputusan Residen Lampung Nomor 470 tanggal 26 Januari 1937. Kawasan ini diperuntukkan sebagai suaka margasatwa, khususnya bagi gajah Sumatra yang kini berstatus terancam punah.
Namun, realitas di lapangan memberikan tamparan keras. Kawasan yang seharusnya menjadi rumah aman bagi satwa liar justru mengalami perambahan dan penguasaan ilegal. Lahan yang sebelumnya menyediakan pakan alami berubah menjadi perkebunan dan pemukiman, baik oleh masyarakat maupun oknum yang mengambil keuntungan ekonomi dari lemahnya pengawasan.
Perubahan tersebut secara langsung membatasi ruang jelajah gajah. Jalur migrasi terputus, pakan alami menghilang, dan pola hidup alami mereka terganggu. Dalam kondisi terdesak, gajah akhirnya keluar dari kawasan konservasi dan memasuki ruang-ruang yang kini dikuasai manusia.
Masuknya gajah ke perkebunan, area pertanian atau pemukiman sering dipahami sebagai bentuk gangguan. Padahal, secara ekologis dan historis, mereka hanya kembali ke wilayah jelajahnya sendiri. Gajah adalah satwa dengan kecerdasan dan daya ingat naluri tinggi; mereka mengenali lanskap yang telah menjadi bagian dari hidupnya selama puluhan bahkan ratusan tahun. Dengan demikian, konflik manusia dan gajah sejatinya bukan konflik alami, melainkan konflik struktural akibat degradasi kawasan konservasi.

Sejarah Panjang Way Kambas
Pasca kemerdekaan, status Way Kambas terus mengalami penegasan. Pada tahun 1978 kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan pada 1989–1991 secara resmi menjadi Taman Nasional melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 444/Kpts-II/1989. Luas kawasan yang kini tercatat di situs resmi KLHK adalah 125.621 hektare.
Pengakuan internasional datang pada 2016 ketika Way Kambas ditetapkan sebagai ASEAN Heritage Park (AHP). Status ini membuka peluang besar bagi penguatan konservasi, dukungan teknis, serta promosi internasional. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya mampu membendung laju degradasi kawasan.
Degradasi Kawasan dan Konflik Sosial
Belakangan, konflik kembali mencuat, termasuk klaim adat atas kawasan penyangga TNWK oleh masyarakat sekitar seperti di Braja Harjosari dan Labuhan Ratu. Klaim tersebut memicu benturan dengan pihak balai TNWK, terutama karena pembukaan lahan perkebunan ilegal yang kian masif, disertai kebakaran hutan dan invasi spesies asing.
Konflik ini tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga menimbulkan luka mendalam bagi satwa. Pada 2016, seekor gajah konservasi bernama Rahman, yang ditugaskan menjaga ketenteraman antara manusia dan gajah liar, ditemukan mati terbunuh dengan gading hilang. Di tahun yang sama, seekor anak gajah bernama Erin kehilangan belalainya akibat jerat manusia, ini sebuah peristiwa yang menjadi simbol nyata konflik kemanusiaan dan kejahatan ekologis.
Perkebunan dan Kerusakan Ekosistem
Ekspansi perkebunan ilegal di kawasan TNWK kerap dibungkus dengan narasi demi kesejahteraan masyarakat sekitar, meski tanpa pengakuan yang sah.Pemerintah terus membuka peluang agar investor masuk dengan dalih peningkatan PAD. Padahal, praktik ini jelas melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dampaknya sangat nyata: kawasan taman nasional terfragmentasi, jalur jelajah gajah terputus, ekosistem alami berubah menjadi monokultur, dan konflik pun menjadi keniscayaan. Gajah yang memasuki perkebunan bukan datang untuk menyerang, melainkan mencari kembali ruang hidup yang telah dirampas.
Sementara dari data WALHI mencatat, sejak 2019 hingga 2023 terdapat sedikitnya 583 kasus konflik manusia dan gajah di berbagai wilayah di Indonesia. Ironisnya, praktik ilegal ini perlahan dinormalisasi dengan dalih kebutuhan ekonomi, meski melanggar hukum dan merusak ekosistem.
Perspektif Moral dan Isu Kontemporer
Dalam perspektif agama, alam beserta isinya adalah amanah yang harus dijaga. Di tengah krisis ini, wacana proyek ekonomi karbon di TNWK muncul sebagai solusi alternatif. Namun, rencana perubahan zonasi demi proyek tersebut menuai kritik, termasuk dari WALHI Lampung, yang menilai ekonomi karbon berpotensi menjadi solusi palsu jika tidak disertai pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat yang adil.
Konflik manusia dan gajah di Taman Nasional Way Kambas tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan satwa liar yang mengganggu manusia. Ia adalah cermin dari kegagalan tata kelola ruang, lemahnya penegakan hukum, serta benturan kepentingan ekonomi dan negara yang tidak dikelola secara adil.
Ketika ruang hidup satwa kian menyusut, kehadiran gajah di wilayah manusia bukanlah gangguan, melainkan peringatan bahwa batas ekologis telah terlampaui. Perlindungan gajah dan ekosistem Way Kambas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tuntutan etika ekologis dan moral keagamaan. Tanpa pendekatan yang menyeluruh dan berkeadilan, konflik serupa hanya akan terus berulang.(Pimpred DemokrasiNews.co.id)










