DEMOKRASINEWS,Lampung Timur — Jajaran Kepolisian Resor Lampung Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers pada Jumat (5/12/2025), didampingi para pejabat utama Polres.
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bumi Mulyo tahun anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp292 juta. Berdasarkan rangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan HM, Kepala Desa Bumi Mulyo, sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi sebagai barang bukti.
Kasus kedua adalah dugaan penculikan disertai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial N (15), yang diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara orang tua korban dan pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu. Dalam perkara ini, polisi menetapkan IB sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Selanjutnya, Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat berupa truk bernomor polisi BE 8510 AB milik PT Bukit Kencana Mas, yang dicuri di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJ dan MM, telah diamankan beserta barang bukti truk berwarna kuning tersebut.
AKBP Heti Patmawati menegaskan bahwa jajarannya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Lampung Timur berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” ujarnya.( Red/Prie/Rls Hms Polres Lamtim)











