• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, April 8, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?


DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menegaskan komitmen penuh dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa NA (16), remaja putri asal Kecamatan Braja Selebah. Korban yang disekap lebih dari enam bulan di rumah pelaku di Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, kini mendapat pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kepala Dinas P3AP2KB Lampung Timur, Titin Wahyuni, menegaskan bahwa sesuai perintah dan program Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terkait kekerasan anak dibawah umur, tidak ada alasan atau dalih apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan keadilan. Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga, serta berharap korban tetap tegar menjalani proses pemulihan,” ujar Titin, Rabu (03/12/2025).

Titin Wahyuni, menegaskan, dalam kasus ini UPTD PPA Lampung Timur memberikan pendampingan psikologis dan kebutuhan pemulihan lainnya bagi korban, termasuk pendampingan hukum kepada keluarga.

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

Layanan yang diberikan antara lain:

  • penerimaan pengaduan
  • pendampingan hukum
  • layanan psikologis dan pemeriksaan psikologis (minimal dua kali)

Titin Wahyuni juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 0877-0645-8391.

Untuk diketahui kronologi kasus ini terungkap setelah orang tua NA melaporkan anaknya hilang selama lebih dari enam bulan. Korban mengaku disekap di rumah pelaku, Ida Bagus Made Wibawa (27), dan diancam dibunuh apabila mencoba melarikan diri.

Pada Selasa pagi (25/11/2025), NA berhasil kabur dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan. Mendapat kabar tersebut, keluarga segera menjemput korban dan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyebutkan bahwa korban disekap sejak Juni 2025.

“Setelah dihubungi korban, keluarga langsung menjemput dan melaporkan kejadian tersebut. Tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Stefanus.

Pelaku dan keluarga korban diketahui saling mengenal. NA diculik saat berada seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sementara kedua orang tuanya bekerja di Sumatera Selatan.

Selama enam bulan penyekapan, korban mengalami tindakan kekerasan seksual sebanyak dua kali. Kondisi ini menyebabkan trauma mendalam pada diri korban.

“Dari keterangan yang kami terima, korban mengalami kekerasan seksual selama diculik. Orang tua korban dan pelaku memang saling mengenal,” jelas Stefanus.

Pelaku, Ida Bagus Made Wibawa, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami motif penculikan dan kekerasan seksual tersebut.

Tersangka dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 82 dan Pasal 83, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Stefanus. ( Red/Prie)


Berita Terkini

Korban Hanyut di Sungai Pringsewu Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas hingga Pesawaran
Peristiwa

Korban Hanyut di Sungai Pringsewu Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas hingga Pesawaran

DemokrasiNews
08/04/2026
“The Doctor” Dibekuk di Malaysia, Dalang Sindikat Narkoba Internasional Digiring ke Indonesia
Hukum & Kriminal

“The Doctor” Dibekuk di Malaysia, Dalang Sindikat Narkoba Internasional Digiring ke Indonesia

DemokrasiNews
08/04/2026
“87 Kasus Dugaan Campak di Lampung Utara, Dinkes Genjot Imunisasi dan Edukasi Warga”
Kesehatan

“87 Kasus Dugaan Campak di Lampung Utara, Dinkes Genjot Imunisasi dan Edukasi Warga”

DemokrasiNews
08/04/2026
Curanmor di Bandar Lampung Digagalkan, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Massa, Dua Lainnya Buron
Hukum & Kriminal

Curanmor di Bandar Lampung Digagalkan, Dua Pelaku Babak Belur Diamuk Massa, Dua Lainnya Buron

DemokrasiNews
08/04/2026
Buron 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Sopir Travel di Bandar Lampung Ditangkap di Banten
Hukum & Kriminal

Buron 6 Bulan, Pelaku Penganiayaan Sopir Travel di Bandar Lampung Ditangkap di Banten

DemokrasiNews
08/04/2026
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Puspom Tegaskan Tak Ada Toleransi
Hukum & Kriminal

Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Puspom Tegaskan Tak Ada Toleransi

DemokrasiNews
08/04/2026

Related News

Jalin Sinergitas Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution Gelar Audensi Dengan PWI Lampung Timur

Jalin Sinergitas Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution Gelar Audensi Dengan PWI Lampung Timur

19/06/2021
Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Komisi Eropa

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Komisi Eropa

14/11/2022
Presiden Jokowi Lantik Suharyanto Jadi Kepala BNPB

Presiden Jokowi Lantik Suharyanto Jadi Kepala BNPB

18/11/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/