• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?


DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menegaskan komitmen penuh dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa NA (16), remaja putri asal Kecamatan Braja Selebah. Korban yang disekap lebih dari enam bulan di rumah pelaku di Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, kini mendapat pendampingan intensif dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kepala Dinas P3AP2KB Lampung Timur, Titin Wahyuni, menegaskan bahwa sesuai perintah dan program Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terkait kekerasan anak dibawah umur, tidak ada alasan atau dalih apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan keadilan. Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarga, serta berharap korban tetap tegar menjalani proses pemulihan,” ujar Titin, Rabu (03/12/2025).

Titin Wahyuni, menegaskan, dalam kasus ini UPTD PPA Lampung Timur memberikan pendampingan psikologis dan kebutuhan pemulihan lainnya bagi korban, termasuk pendampingan hukum kepada keluarga.

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

Layanan yang diberikan antara lain:

  • penerimaan pengaduan
  • pendampingan hukum
  • layanan psikologis dan pemeriksaan psikologis (minimal dua kali)

Titin Wahyuni juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 0877-0645-8391.

Untuk diketahui kronologi kasus ini terungkap setelah orang tua NA melaporkan anaknya hilang selama lebih dari enam bulan. Korban mengaku disekap di rumah pelaku, Ida Bagus Made Wibawa (27), dan diancam dibunuh apabila mencoba melarikan diri.

Pada Selasa pagi (25/11/2025), NA berhasil kabur dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan. Mendapat kabar tersebut, keluarga segera menjemput korban dan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyebutkan bahwa korban disekap sejak Juni 2025.

“Setelah dihubungi korban, keluarga langsung menjemput dan melaporkan kejadian tersebut. Tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Stefanus.

Pelaku dan keluarga korban diketahui saling mengenal. NA diculik saat berada seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sementara kedua orang tuanya bekerja di Sumatera Selatan.

Selama enam bulan penyekapan, korban mengalami tindakan kekerasan seksual sebanyak dua kali. Kondisi ini menyebabkan trauma mendalam pada diri korban.

“Dari keterangan yang kami terima, korban mengalami kekerasan seksual selama diculik. Orang tua korban dan pelaku memang saling mengenal,” jelas Stefanus.

Pelaku, Ida Bagus Made Wibawa, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami motif penculikan dan kekerasan seksual tersebut.

Tersangka dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 82 dan Pasal 83, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Stefanus. ( Red/Prie)


Berita Terkini

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu
Hukum & Kriminal

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu

DemokrasiNews
15/05/2026
TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan
Sosial Budaya

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan

DemokrasiNews
14/05/2026
Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

DemokrasiNews
14/05/2026
Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi

DemokrasiNews
14/05/2026

Related News

Desa Mekarsari Buka Posko Bantuan Angin Puting Beliung

Desa Mekarsari Buka Posko Bantuan Angin Puting Beliung

09/02/2021
Gubernur Lampung Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi 

Gubernur Lampung Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi 

11/04/2023
Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Ketum PSSI Harap Indonesia Lolos 8 Besar

Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Ketum PSSI Harap Indonesia Lolos 8 Besar

22/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/