DEMOKRASINEWS,Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan kembali pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).
PWI Pusat menilai pasal tersebut tetap konstitusional dan relevan, namun implementasinya di lapangan perlu diperkuat agar perlindungan terhadap wartawan berjalan efektif.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, yang hadir sebagai pihak terkait, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang wajib dipertahankan.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim MK.
Munir menambahkan, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban negara yang bersifat aktif. Perlindungan itu mencakup aspek keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.
PWI Pusat menyoroti lemahnya koordinasi antar-lembaga sebagai tantangan utama dalam penerapan Pasal 8 UU Pers. Untuk itu, PWI mengusulkan pembentukan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Dalam keterangan tertulis kepada MK, PWI Pusat menyampaikan enam pokok pikiran utama, yaitu:
- Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
- Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
- Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
- Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
- Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
- Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Delegasi PWI Pusat yang hadir dalam sidang tersebut antara lain Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal. Kehadiran lengkap jajaran pengurus pusat ini menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.( Red/Rls PWI )











