DEMOKRASINEWS,Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia. Insiden itu terjadi setelah wartawan bersangkutan menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir menegaskan tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dibatasi sewenang-wenang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Munir mengingatkan Pasal 28F UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kerja jurnalistik. Ia menekankan, Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers, sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan hanya karena pertanyaan di luar agenda berpotensi membatasi hak publik untuk tahu. Ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.
“Sanksinya bisa penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” jelasnya.
PWI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi serta membuka dialog dengan insan pers. Organisasi ini juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menjamin perlindungan bagi wartawan CNN yang bersangkutan.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Setiap pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. ( Red/Rls )











