• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK: Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Lagi Berlaku, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

DemokrasiNews
28/06/2025
in Nasional, Politik
Putusan MK: Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Lagi Berlaku, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

DEMOKRASINEWS, Jakarta Pusat – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang konstitusional mulai tahun 2029 harus dilakukan dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Keputusan ini merupakan bagian dari Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa model Pemilu Serentak Lima Kotak yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wakil Presiden, serta kepala daerah tidak lagi konstitusional untuk diterapkan ke depan. Sebaliknya, pemilu akan dilaksanakan secara terpisah antara level nasional dan daerah, dengan jeda waktu tertentu.

Pemisahan Pemilu untuk Jaga Kualitas Demokrasi

Mahkamah menegaskan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul dalam waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilu daerah (pemilihan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota).

Putusan MK: Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Lagi Berlaku, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029 Putusan MK: Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Lagi Berlaku, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029 Putusan MK: Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Lagi Berlaku, Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, menghindari kejenuhan pemilih, memperkuat pelembagaan partai politik, dan memastikan isu-isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh dominasi isu nasional.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan nasional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan.

Dampak Pemilu Serentak Lima Kotak

Dalam pertimbangan hukum, MK menyebut model pemilu lima kotak selama ini justru menimbulkan sejumlah persoalan:

  • Minimnya waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pejabat hasil pemilu nasional sebelum memilih kepala daerah.
  • Tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berdampak pada penurunan kualitas teknis penyelenggaraan.
  • Pelemahan kelembagaan partai politik, karena partai terjebak pada pragmatisme dan terpaksa merekrut calon berdasarkan popularitas, bukan ideologi.
  • Kejenuhan pemilih dan rendahnya fokus akibat banyaknya surat suara dan kandidat dalam waktu yang terbatas.
Amar Putusan MK

Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

  • Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa pemungutan suara dilakukan secara serentak hanya untuk pemilu nasional, dan dilanjutkan dengan pemilu daerah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun.
  • Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan serentak secara nasional dengan jeda waktu dari pemilu nasional.

“Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku mulai Pemilu 2029. Ini untuk menjamin pemilu yang lebih berkualitas, sederhana bagi pemilih, serta menghindari beban tumpang tindih penyelenggara dan partai politik,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Masa Transisi Menjadi Kewenangan DPR

Terkait dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 dan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024, Mahkamah menyatakan bahwa penyesuaian terhadap masa transisi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah diminta merumuskan rekayasa konstitusional yang adil dan proporsional untuk mengatur masa jabatan hasil pemilu sebelum sistem baru diterapkan. (Red/Rls MKRI.id)


Berita Terkini

Polres Lampung Utara Mulai Operasikan ETLE Mobile Berbasis Kamera HP, Penindakan Tilang Makin Luas
Advertorial

Polres Lampung Utara Mulai Operasikan ETLE Mobile Berbasis Kamera HP, Penindakan Tilang Makin Luas

DemokrasiNews
27/06/2026
Mutasi Besar Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung dan Enam Kapolres Berganti
Advertorial

Mutasi Besar Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung dan Enam Kapolres Berganti

DemokrasiNews
26/06/2026
Menyiapkan Kader Penggerak Peradaban, PD-PKPNU Angkatan 87 Resmi Dimulai di Lampung Timur
Advertorial

Menyiapkan Kader Penggerak Peradaban, PD-PKPNU Angkatan 87 Resmi Dimulai di Lampung Timur

DemokrasiNews
26/06/2026
BGN Gandeng Kemenkeu Perkuat Tata Kelola MBG, Anggaran Direfokuskan untuk Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T
Nasional

BGN Gandeng Kemenkeu Perkuat Tata Kelola MBG, Anggaran Direfokuskan untuk Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T

DemokrasiNews
26/06/2026
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Momentum Emas Promosi Wisata dan Ekonomi Kreatif
Advertorial

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Momentum Emas Promosi Wisata dan Ekonomi Kreatif

DemokrasiNews
24/06/2026
SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura
Advertorial

SEN Jepang Lampung Hadirkan Jalur Legal dan Terpercaya bagi Generasi Muda Menuju Karier Global di Negeri Sakura

DemokrasiNews
24/06/2026

Related News

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika

16/10/2020
Kementerian PUPR RI Bangun Irigasi Baliase di Kabupaten Luwu Utara dan Jalan Trans di Propinsi Papua

Kementerian PUPR RI Bangun Irigasi Baliase di Kabupaten Luwu Utara dan Jalan Trans di Propinsi Papua

03/08/2021
Kementerian PUPR Dorong Pengembang Perumahan Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Kementerian PUPR Dorong Pengembang Perumahan Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

02/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/