DEMOKRASINEWS, Jakarta Pusat – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang konstitusional mulai tahun 2029 harus dilakukan dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Keputusan ini merupakan bagian dari Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa model Pemilu Serentak Lima Kotak yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wakil Presiden, serta kepala daerah tidak lagi konstitusional untuk diterapkan ke depan. Sebaliknya, pemilu akan dilaksanakan secara terpisah antara level nasional dan daerah, dengan jeda waktu tertentu.
Pemisahan Pemilu untuk Jaga Kualitas Demokrasi
Mahkamah menegaskan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul dalam waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilu daerah (pemilihan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota).
Keputusan ini bertujuan untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, menghindari kejenuhan pemilih, memperkuat pelembagaan partai politik, dan memastikan isu-isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh dominasi isu nasional.
“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan nasional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan.
Dampak Pemilu Serentak Lima Kotak
Dalam pertimbangan hukum, MK menyebut model pemilu lima kotak selama ini justru menimbulkan sejumlah persoalan:
- Minimnya waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi kinerja pejabat hasil pemilu nasional sebelum memilih kepala daerah.
- Tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berdampak pada penurunan kualitas teknis penyelenggaraan.
- Pelemahan kelembagaan partai politik, karena partai terjebak pada pragmatisme dan terpaksa merekrut calon berdasarkan popularitas, bukan ideologi.
- Kejenuhan pemilih dan rendahnya fokus akibat banyaknya surat suara dan kandidat dalam waktu yang terbatas.
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
- Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa pemungutan suara dilakukan secara serentak hanya untuk pemilu nasional, dan dilanjutkan dengan pemilu daerah dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun.
- Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan serentak secara nasional dengan jeda waktu dari pemilu nasional.
“Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku mulai Pemilu 2029. Ini untuk menjamin pemilu yang lebih berkualitas, sederhana bagi pemilih, serta menghindari beban tumpang tindih penyelenggara dan partai politik,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Masa Transisi Menjadi Kewenangan DPR
Terkait dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 dan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024, Mahkamah menyatakan bahwa penyesuaian terhadap masa transisi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. DPR dan pemerintah diminta merumuskan rekayasa konstitusional yang adil dan proporsional untuk mengatur masa jabatan hasil pemilu sebelum sistem baru diterapkan. (Red/Rls MKRI.id)











