• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Singkong Terpuruk, Gubernur Mirza Bawa Aspirasi Petani Lampung ke Senayan

DemokrasiNews
26/06/2025
in Ekonomi
Singkong Terpuruk, Gubernur Mirza Bawa Aspirasi Petani Lampung ke Senayan

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung perjuangan nasib petani dan pelaku usaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Didampingi perwakilan petani dan pengusaha, Gubernur Mirza menyuarakan dengan tegas agar singkong dijadikan komoditas pangan strategis nasional serta mendesak pemerintah pusat untuk segera menghentikan impor singkong dan produk turunannya, yang dinilai sangat merugikan sektor pertanian lokal.

“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong,” tegas Gubernur Mirza.

Singkong Terpuruk, Gubernur Mirza Bawa Aspirasi Petani Lampung ke Senayan Singkong Terpuruk, Gubernur Mirza Bawa Aspirasi Petani Lampung ke Senayan Singkong Terpuruk, Gubernur Mirza Bawa Aspirasi Petani Lampung ke Senayan
Singkong Terpuruk, Gubernur Mirza Bawa Aspirasi Petani Lampung ke Senayan

Dalam pemaparannya, Gubernur menjelaskan bahwa Lampung merupakan penghasil singkong terbesar di Indonesia, menyumbang sekitar 51 persen dari total produksi nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton per tahun. Bahkan, kontribusi sektor singkong terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung mencapai Rp50 triliun dari total Rp483 triliun.

Namun demikian, di lapangan, petani tetap dalam kondisi rentan akibat tidak adanya regulasi nasional yang melindungi harga dan tata niaga singkong. Gubernur mengungkapkan bahwa meski Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, harga yang diterima petani masih sangat rendah.

“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat bisnis mereka tidak kompetitif. Akibatnya, pabrik tutup, dan saat panen raya, petani tidak punya pembeli. Harga kembali anjlok,” ujarnya.

Gubernur juga menambahkan, saat ditanya alasan pengusaha tidak membeli dari petani lokal, mereka menjawab bahwa tepung tapioka impor lebih murah dan bebas bea masuk. Jika tidak ada intervensi dari pemerintah pusat, ia memperingatkan, petani siap meninggalkan singkong dan beralih ke komoditas lain seperti padi, jagung, atau tebu.

Di kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung, Welly Soegiono, juga menegaskan hal serupa. Ia menyatakan bahwa kesimpulan paling rasional adalah menghentikan impor. Ia mengungkapkan bahwa saat ini petani hanya menerima Rp400 hingga Rp500 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Petani tidak lagi menjual langsung ke pabrik, tapi lewat pelapak atau tengkulak. Ada pelapak yang murni, tapi ada juga yang merupakan strategi perusahaan untuk membeli bahan baku lebih murah,” ungkap Welly.

PPTTI bersama Pemerintah Provinsi dan para bupati kini sedang menyusun langkah strategis untuk menata ulang sistem distribusi dan perdagangan singkong agar lebih adil bagi petani.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan ini. Ia menyebut bahwa saat ini DPR tengah menyusun dua RUU penting yang menyentuh komoditas singkong, salah satunya adalah RUU tentang Pangan.

“Dalam RUU tentang Pangan, singkong akan kita masukkan sebagai bahan baku pangan strategis, sehingga akan mendapat perlindungan dalam regulasi nasional,” ujar Firman.

Ia juga menekankan bahwa akan ada transformasi peran Perum Bulog dalam RUU tersebut. Bulog nantinya tidak hanya mengelola beras, tetapi juga akan menjadi buffer stock dan penyangga harga singkong, yang artinya Bulog akan membeli singkong dari petani untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.

Dengan komitmen dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, dan DPR RI, diharapkan sektor singkong di Indonesia, khususnya di Lampung, mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak sebagai komoditas pangan strategis nasional. (Red/Rls Diskominfotik Lampung)


Berita Terkini

KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa
Edukasi

KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa

DemokrasiNews
14/05/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Langkah Strategis Pemetaan Dunia Usaha di Lampung Timur
Advertorial

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Langkah Strategis Pemetaan Dunia Usaha di Lampung Timur

DemokrasiNews
13/05/2026
Lampung Timur Perkuat Perlindungan PMI Melalui Satgas DEMIMAS
Edukasi

Lampung Timur Perkuat Perlindungan PMI Melalui Satgas DEMIMAS

DemokrasiNews
13/05/2026
Pemkab Lampung Utara Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair Awal Juni 2026

DemokrasiNews
12/05/2026
Lampung Timur Jadi Lokus Program Desa Migran EMAS Tahun 2026
Advertorial

Lampung Timur Jadi Lokus Program Desa Migran EMAS Tahun 2026

DemokrasiNews
12/05/2026
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Dandim Lamtim Pimpin MC 0 CSR
Desa

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Dandim Lamtim Pimpin MC 0 CSR

DemokrasiNews
11/05/2026

Related News

Realisasikan DD Untuk Ketahanan Pangan, Kampung Sukarame Bagikan Ayam Kepada Warga

Realisasikan DD Untuk Ketahanan Pangan, Kampung Sukarame Bagikan Ayam Kepada Warga

02/09/2023
Ketua DPRD Jambi, Minta Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Harus Taati Prokes

Ketua DPRD Jambi, Minta Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Harus Taati Prokes

24/06/2021
Kodim 0429/Lamtim Gelar UTP Umum Teritorial dan Intelter

Kodim 0429/Lamtim Gelar UTP Umum Teritorial dan Intelter

15/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/