DEMOKRASINEWS, Jakarta – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung perjuangan nasib petani dan pelaku usaha singkong ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Didampingi perwakilan petani dan pengusaha, Gubernur Mirza menyuarakan dengan tegas agar singkong dijadikan komoditas pangan strategis nasional serta mendesak pemerintah pusat untuk segera menghentikan impor singkong dan produk turunannya, yang dinilai sangat merugikan sektor pertanian lokal.
“Saya datang kepada Baleg DPR RI membawa teman-teman untuk memperjuangkan nasib petani dan pengusaha singkong,” tegas Gubernur Mirza.

Dalam pemaparannya, Gubernur menjelaskan bahwa Lampung merupakan penghasil singkong terbesar di Indonesia, menyumbang sekitar 51 persen dari total produksi nasional dengan volume mencapai 7,9 juta ton per tahun. Bahkan, kontribusi sektor singkong terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung mencapai Rp50 triliun dari total Rp483 triliun.
Namun demikian, di lapangan, petani tetap dalam kondisi rentan akibat tidak adanya regulasi nasional yang melindungi harga dan tata niaga singkong. Gubernur mengungkapkan bahwa meski Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, harga yang diterima petani masih sangat rendah.
“Petani senang, tapi pengusaha mengeluh karena harga ini membuat bisnis mereka tidak kompetitif. Akibatnya, pabrik tutup, dan saat panen raya, petani tidak punya pembeli. Harga kembali anjlok,” ujarnya.
Gubernur juga menambahkan, saat ditanya alasan pengusaha tidak membeli dari petani lokal, mereka menjawab bahwa tepung tapioka impor lebih murah dan bebas bea masuk. Jika tidak ada intervensi dari pemerintah pusat, ia memperingatkan, petani siap meninggalkan singkong dan beralih ke komoditas lain seperti padi, jagung, atau tebu.
Di kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Provinsi Lampung, Welly Soegiono, juga menegaskan hal serupa. Ia menyatakan bahwa kesimpulan paling rasional adalah menghentikan impor. Ia mengungkapkan bahwa saat ini petani hanya menerima Rp400 hingga Rp500 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Petani tidak lagi menjual langsung ke pabrik, tapi lewat pelapak atau tengkulak. Ada pelapak yang murni, tapi ada juga yang merupakan strategi perusahaan untuk membeli bahan baku lebih murah,” ungkap Welly.
PPTTI bersama Pemerintah Provinsi dan para bupati kini sedang menyusun langkah strategis untuk menata ulang sistem distribusi dan perdagangan singkong agar lebih adil bagi petani.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan ini. Ia menyebut bahwa saat ini DPR tengah menyusun dua RUU penting yang menyentuh komoditas singkong, salah satunya adalah RUU tentang Pangan.
“Dalam RUU tentang Pangan, singkong akan kita masukkan sebagai bahan baku pangan strategis, sehingga akan mendapat perlindungan dalam regulasi nasional,” ujar Firman.
Ia juga menekankan bahwa akan ada transformasi peran Perum Bulog dalam RUU tersebut. Bulog nantinya tidak hanya mengelola beras, tetapi juga akan menjadi buffer stock dan penyangga harga singkong, yang artinya Bulog akan membeli singkong dari petani untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.
Dengan komitmen dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, dan DPR RI, diharapkan sektor singkong di Indonesia, khususnya di Lampung, mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak sebagai komoditas pangan strategis nasional. (Red/Rls Diskominfotik Lampung)











