DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Ratusan warga penggarap dari sembilan desa di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lampung Timur, Rabu (21/5/2025). Warga menuntut penyelesaian segera konflik mafia tanah yang telah merampas hak mereka atas lahan seluas 401 hektar yang telah digarap secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Koordinator aksi, Suparjo, mengecam keras kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur yang tanpa pemberitahuan dan tanpa koordinasi dengan warga penggarap, menerbitkan 182 sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak asing di atas lahan yang bukan milik mereka. “Ini adalah tindakan mafia tanah yang nyata. Sertifikat-sertifikat itu ilegal dan merampas hak-hak kami,” tegas Suparjo.
Sertifikat yang diterbitkan tanpa sepengetahuan warga Desa Sripendowo dan desa sekitar, masing-masing mencakup minimal 4 hektar, diduga hasil praktik mafia tanah yang berakar kuat dalam tubuh BPN. Ketidakpedulian pemerintah hanya memperparah penderitaan rakyat kecil yang kini hidup dalam kecemasan dan ketidakpastian, terancam kehilangan sumber penghidupan utama mereka.

“Pemerintah seharusnya melindungi rakyatnya, bukan malah membiarkan mereka sengsara dan kehilangan tanah yang menjadi sandaran hidup. Kami mendesak Bupati Lampung Timur untuk segera turun tangan dan BPN membatalkan sertifikat curang ini sebelum situasi semakin memanas,” tegas Suparjo.
Aksi yang diikuti sekitar 500 kepala keluarga ini berlangsung dengan tegas dan tertib. Mereka membawa spanduk tuntutan keadilan sambil menyerukan penolakan atas praktek mafia tanah yang merugikan petani penggarap.
Iwan, salah satu petani yang tanahnya ikut tersertifikat atas nama orang lain, memperingatkan bahwa jika pemerintah dan aparat hukum terus lambat menangani, maka massa akan semakin besar dan unjuk rasa akan semakin meluas. “Ini baru sebagian kecil. Kalau tidak ada tindakan nyata, konflik sosial besar pasti terjadi,” kata Iwan dengan nada serius.
Setelah menggelar orasi di depan Kantor Bupati, perwakilan massa diterima oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, bersama Forkopimda dan BPN Lampung Timur untuk melakukan mediasi guna mencari solusi terkait permasalahan sertifikat tanah. Tekad mereka bulat, memperjuangkan hak-hak mereka sampai keadilan benar-benar ditegakkan. (Red/Pri)











