DEMOKRASINEWS,Tulang Bawang – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pembebasan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua rekannya dalam kasus narkotika. Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Narkoba, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa ketiga pelaku tersebut tidak dibebaskan, melainkan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebagai bagian dari langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula pada Selasa (22/04/2025) saat keempat pelaku, masing-masing berinisial AI (50) yang merupakan oknum PNS, RL (42), MR (22), dan SO (46), ditangkap di Jalan Pinang Tinggi, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kegiatan kepolisian bertajuk “Gasak Narkoba”.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,50 gram. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018, ketiga pelaku, yaitu AI, RL, dan MR, memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi karena jumlah barang bukti yang ditemukan tidak melebihi satu gram.
Selanjutnya, pada Rabu (23/04/2025), pihak keluarga ketiga pelaku mengajukan permohonan rehabilitasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan asesmen terpadu oleh BNNK Lampung Timur. Hasil asesmen menyimpulkan bahwa AI, RL, dan MR tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkoba dan hanya memerlukan tindakan rehabilitasi.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (28/04/2025), disimpulkan bahwa tidak diperlukan penahanan fisik terhadap ketiga pelaku selama menjalani rehabilitasi. Mereka kini sedang menjalani program rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur, di bawah pengawasan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang.
“Selama proses rehabilitasi, ketiga pelaku tetap berada dalam pemantauan ketat kami untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan. Rehabilitasi bukan bentuk pembebasan, tetapi merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan bertanggung jawab,” tegas AKP Noviarif, perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2016.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial SO (46) tidak mendapatkan program rehabilitasi karena merupakan residivis dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. SO akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya alternatif rehabilitasi.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta menjalankan setiap proses hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/Rls Hms Polres Tuba)











