DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sasaran amukan massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di area parkir SMK Pelita Madani, Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang berinisial AN (30) dan RY (23), merupakan warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Aksi pencurian bermula ketika keduanya berusaha mencuri sepeda motor Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah (25), seorang guru di sekolah tersebut, yang terparkir di halaman sekolah.
Upaya pencurian itu digagalkan setelah seorang siswa melihat aksi keduanya dan langsung berteriak “maling”. Keduanya pun panik, meninggalkan motor curian yang telah dirusak kunci kontaknya, dan melarikan diri menggunakan sepeda motor mereka sendiri.
Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Banyumas, sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang mereka tunggangi terjatuh.
“Warga yang geram sempat menghakimi keduanya. Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke kantor polisi guna menghindari amukan massa,” ujar AKP Riyadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai alat transportasi, satu buah kunci letter L, tiga anak kunci untuk membobol kunci motor, serta dua unit ponsel.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Di wilayah Pringsewu saja, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 25 lokasi berbeda.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











