DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Polres Lampung Timur menangani kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, (14/04/2025).
Korban dalam peristiwa ini adalah MR (35), warga Kecamatan Jabung. Sedangkan pelaku yang diduga melakukan penganiayaan adalah SL (40), yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Jabung IPTU Husin, pada Selasa (15/4) menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku sambil membawa senjata tajam, dengan maksud untuk menyerang pelaku.
“Pada Senin malam, korban mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam dan berniat menyerang. Pelaku yang melakukan perlawanan berhasil merebut senjata tersebut. Saat korban mencoba melarikan diri, ia terjatuh, lalu pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan proses penanganan hukum. Tak berselang lama, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut, serta pakaian korban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Red/Pri/Rls Hms Polres Lamtim)











