DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang pria berinisial SU (49) nyaris menjadi sasaran amuk warga di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, setelah diduga melakukan serangkaian tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi beberapa kali pada bulan Februari 2025 di kediaman pelaku.
Kasus ini terungkap pada 7 April 2025, setelah orang tua korban mendapatkan informasi adanya foto putrinya sedang dipangku oleh pelaku dalam keadaan tanpa busana. Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung mengkonfirmasi kepada putrinya yang kemudian membenarkan adanya tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari tiga kali di sofa ruang tamu rumahnya. Modus operasi pelaku adalah dengan membujuk rayu korban menggunakan uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 dan meminta korban datang ke rumahnya melalui pintu belakang.
Setelah korban berada di ruang tamu, pelaku melancarkan aksinya dan kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma, ketakutan, serta merasakan sakit pada bagian kemaluannya.
Kanitreskrim Polsek Labuhan Ratu, Aipda Arief Sofyan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga pada Selasa (8/4/2025) mengenai diamankannya pelaku. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan SU untuk menghindari amukan massa.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menghindari amuk warga dan selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini dilakukan tahapan proses sidik koordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur,” ujar Aipda Arief.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos perempuan berwarna kuning bertuliskan Batman, 1 helai celana dalam berwarna ungu muda, 1 helai celana pendek berwarna coklat, 1 unit handphone Nokia 216 berwarna biru, 1 unit handphone Oppo A5S berwarna hitam, serta hasil visum et refertum terhadap korban.
Kepala Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Al Amin, membenarkan penangkapan pelaku oleh warganya. Pihaknya segera bertindak mengamankan pelaku dari amukan warga setelah menerima informasi dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian setempat.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dan akan menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red/Pri/Rls)











