DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk mengatasi masalah impor tepung tapioka yang diduga merugikan petani singkong lokal. Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor tepung tapioka masuk ke provinsi ini dan akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Hal ini menindaklanjuti temuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung yang mengungkapkan bahwa empat perusahaan besar di Lampung telah mengimpor tepung tapioka dalam jumlah besar pada tahun 2024, dengan total impor mencapai 59.050 ton dari Vietnam dan Thailand. Nilai impor tersebut diperkirakan mencapai Rp 511,4 miliar, dan dianggap berdampak pada penurunan harga beli singkong lokal.
Kepala KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, menjelaskan bahwa satu kelompok usaha mendominasi impor tepung tapioka dengan porsi mencapai 80 persen atau sekitar 47.202 ton, senilai USD 25 juta (Rp 407,4 miliar). Hal ini diduga menjadi salah satu faktor penurunan harga beli singkong dari petani lokal, yang sebelumnya tercatat sekitar Rp 900 per kilogram, menjadi lebih rendah.
Dalam upaya menjaga kesejahteraan petani singkong di Lampung, Pemprov Lampung telah menetapkan harga beli singkong sebesar Rp 1.400 per kilogram yang disepakati bersama oleh pemerintah dan para pelaku usaha. Pj. Gubernur Samsudin meminta semua pabrik tapioka di Lampung untuk mematuhi harga tersebut dan membeli singkong dari petani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemprov Lampung akan menggandeng Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati yaitu Rp 1.400 per kilogram,” ujar Samsudin.
Pj. Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung akan melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap pabrik-pabrik tapioka untuk memastikan bahwa mereka mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur terkait pembelian singkong dari petani. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada dan menciptakan pasar yang lebih seimbang antara produk lokal dan impor.
“Kami meminta agar semua pabrik tapioka di Lampung dapat membeli singkong dari petani sesuai dengan kesepakatan yang ada. Kami juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pabrik-pabrik tersebut agar mereka patuh dan disiplin terhadap ketentuan Pemprov Lampung,” tambah Samsudin.
Pj. Gubernur menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait impor tepung tapioka atau ketidakpatuhan terhadap harga beli singkong yang telah disepakati, Pemprov Lampung tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
“Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, kami akan segera mengambil tindakan tegas. Kami akan menindaklanjuti dengan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Samsudin.
Pemprov Lampung berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan kestabilan harga singkong, menjaga keberlanjutan ekonomi petani lokal, dan mendukung industri tapioka lokal agar dapat bersaing secara sehat dengan produk impor. (Red/Rls Diskominfotik Provinsi Lampung)











