DEMOKRASINEWS : Jajaran satuan reserse kriminal Polsek Way Jepara berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor.Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik sepeda motor sedang asyik menonton pertunjukan kuda lumping.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya mengambil motor jenis Mio biru di parkiraan saat ada keramaian pertunjukan kuda lumping di Dusun Gedung Besar, Desa Jepara,Kecamatan Way Jepara, pada tanggal 18 Maret lalu.
” Peristiwa ini sekitar pukul 22.25 Wib,saat korban bernama Yoga (19) warga Sumberejo sedang menonton hiburan kuda lumping di Dusun Gedung Besar Desa Jepara. Korban saay itu memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga dan mengunci stang. Selang 15 menit kemudian,korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dibawa lari” jelas Kapolsek Iptu Benny Firmansyah saat di wawancarai tim DemokrasiNews di Mapolsek, (20/7/2020).
Dari keterangan polsek Way Jepara keempat pelaku tersebut, berinisial Jn (42), As (30), Jn (17) dan Sf (33), pelaku warga Kecamatan Way Jepara.
“Pelaku Sf pagi ini telah menyerahkan diri. Dari hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui masih terdapat 1 pelaku yg melarikan diri” kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan Sepeda Motor Yamaha Type SE 88 (Mio 125) Nopol BE 4189 PV Warna Hitam Tahun 2015.
“Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolsek Iptu Benny Firmansyah.
Pewarta : Dono
Tim Redaksi DemokrasiNews











