• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DemokrasiNews
14/10/2024
in Hukum & Kriminal, Politik
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

DEMOKRASINEWS, Metro – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro secara resmi menetapkan Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota Metro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pemanfaatan fasilitas negara.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, pada Senin (14/10/2024).

Dalam konferensi pers, Badawi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman. Namun, Qomaru tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Ahmad Yani Metro. “Kami masih menunggu surat resmi mengenai kondisi kesehatan dari penasehat hukum atau keluarga Qomaru. Mungkin kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan,” ujarnya.

Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye
Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Status tersangka terhadap Qomaru ditetapkan pada 12 Oktober 2024. Badawi menekankan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. “Soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 ini masih akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan tiga unsur, yakni penyidik, kejaksaan, dan Bawaslu. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saudara Qomaru. Pelanggaran yang diduga dilakukan tertera dalam pasal 188 Kompilasi No. 8 tahun 2018 tentang pemilihan kepala daerah,” jelasnya.

Rosali menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Qomaru dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 hingga 6 bulan. “Pasal 71 menyatakan bahwa pejabat negara dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama periode tertentu,” ungkapnya.

Proses diskualifikasi pasangan calon yang terlibat masih akan diproses lebih lanjut, dan Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti. “Jika Qomaru tidak hadir, kami bisa memanggilnya secara paksa,” tegas Badawi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya integritas dalam pemilihan umum. Gakkumdu diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. (Red/Rls)


Berita Terkini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Diikuti 52 Peserta, Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026 dan Luncurkan Program “Garis Depan”
Advertorial

Diikuti 52 Peserta, Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026 dan Luncurkan Program “Garis Depan”

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Kodim 0411/LT dan Polres Lampung Tengah Siap amankan Lalu lintas

Kodim 0411/LT dan Polres Lampung Tengah Siap amankan Lalu lintas

29/10/2020
Festival Kuliner HUT ke-49 Pertandingkan Ratusan Peserta

Festival Kuliner HUT ke-49 Pertandingkan Ratusan Peserta

08/01/2022
Balikpapan dan Samarinda Siap Meriahkan KALTIM ONE FESTIVAL, Festival Musik Terbesar di Kalimantan Timur

Balikpapan dan Samarinda Siap Meriahkan KALTIM ONE FESTIVAL, Festival Musik Terbesar di Kalimantan Timur

12/11/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/