• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Atur Shift Kerja, Menteri PAN RB Berharap Bisa Kurangi Penumpukan Penumpang

DemokrasiNews
15/07/2020
in Sosial Budaya
Atur Shift Kerja, Menteri PAN RB Berharap Bisa Kurangi Penumpukan Penumpang

DEMOKRASINEWS – Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift. Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30 Wib.

Pengaturan jam kerja di maksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut.

Laporan tertulis dilakukan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn. Sedangkan format laporan jam kerja dapat diunduh pada tautan https://jdih.menpan.go.id/puu-1103-Surat%20Edaran%20Menpan.html. 

Sumber : Humas Menpan RB/EN
Editor : M. Choiri, S

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Kontingen Angklung PERPENI Lampung Siap Tampil di Festival LANTIP I Jakarta
Sosial Budaya

Kontingen Angklung PERPENI Lampung Siap Tampil di Festival LANTIP I Jakarta

DemokrasiNews
14/11/2025
Pemberdayaan Perempuan di Desa TAPIS: Menyulam Harapan untuk Generasi Emas
Advertorial

Pemberdayaan Perempuan di Desa TAPIS: Menyulam Harapan untuk Generasi Emas

DemokrasiNews
12/11/2025
Wagub Lampung Sambut Rencana Pengukuhan Paguyuban Jamur Kesuma 2025–2030 dan Akan Dimeriahkan Reog Ponorogo serta UMKM
Advertorial

Wagub Lampung Sambut Rencana Pengukuhan Paguyuban Jamur Kesuma 2025–2030 dan Akan Dimeriahkan Reog Ponorogo serta UMKM

DemokrasiNews
11/11/2025
“Ketika Sejarah Dihadapkan Pada Ingatan: Penganugerahan Gelar Soeharto dan Warisan Perjuangan Marsinah”
Nasional

“Ketika Sejarah Dihadapkan Pada Ingatan: Penganugerahan Gelar Soeharto dan Warisan Perjuangan Marsinah”

DemokrasiNews
11/11/2025
Prabowo Resmikan 10 Tokoh sebagai Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
Nasional

Prabowo Resmikan 10 Tokoh sebagai Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

DemokrasiNews
11/11/2025
Ketika Doa Mengalir di Pagi Itu: Lampung Timur Memaknai Kembali Arti Pengorbanan Pahlawan 10 November
Advertorial

Ketika Doa Mengalir di Pagi Itu: Lampung Timur Memaknai Kembali Arti Pengorbanan Pahlawan 10 November

DemokrasiNews
10/11/2025

Related News

Kementerian PUPR Gelar Pelatihan Mandiri GWR Angklung

Kementerian PUPR Gelar Pelatihan Mandiri GWR Angklung

23/05/2023
Bersinergi, Polres Lampung Timur dan Kodim 0429/Lamtim Gelar Patroli Pengamanan Natal 2024

Bersinergi, Polres Lampung Timur dan Kodim 0429/Lamtim Gelar Patroli Pengamanan Natal 2024

25/12/2024
KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

KPU RI Instruksikan PPK dan PPS Diaktifkan Kembali Sambut Tahapan Pilkada 2020

13/06/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/