Demokrasinews: Lamteng – Anggota Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah, ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh berinisial BS (41). Diketahui pelaku warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Minggu (12/7/2020).
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, korban bersama kakaknya hendak ke Toko Emas Plaza Bandar Jaya Lampung Tengah. Saat hendak menuju toko emas saat itu situasi plaza padat pengunjung, situasi itulah dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Sekitar pukup 10.00 wib Saat pelaku dan korban saling berpapasan, pelaku sengaja mendorong badan korban dengan bahu kirinya lalu pelaku menarik dompet korban. Dimana dompet tersebut dipegang ditangan kiri korban, setelah berhasil pelaku dengan cepat kabur membawa dompet korban, dan korban langsung sadar dan berbalik arah dengan melihat pelaku membawa dompetnya kemudian korban berteriak” jelas Kompol Sutana Yusuf.
Bersama dengan kakak korban serta lingkungan Pasar Plaza Bandar Jaya menangkap pelaku BS berikut Barang Buktinya berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi Uang tunai Rp 2.700.000, 1 (satu) KTP korban dan 1 foto anak korban.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Terbangi Besar” ujar Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku BS di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara
Pewarta: Fahmi










