• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

DemokrasiNews
24/05/2023
in Hukum & Kriminal
Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang perempuan bernama Masliah (36 tahun), warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur terus berusaha mencari keadilan terkait terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap dirinya. 

Ia merasa dizolimi oleh pihak hakim Pengadilan Agama Sukadana dengan terbitnya surat akte cerai sepihak tanpa ada pemenuhan hak yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sukadana terkait hak harta gono gini senilai Rp 25.500.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak
Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

Masliah mengatakan, apapun hasilnya, saya menempuh jalur hukum untuk mengadukan persoalan ini kepada Ketua Makamah Agung RI di Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Hal ini saya lakukan demi mendapatkan jawaban yang pasti terkait terbitnya surat akta cerai tersebut, sebab saya sudah mendatangi kantor Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur jawabannya tidak masuk akal, Rabu ( 24/05/2023)

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

Sementara menyikapi permasalahan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, Panca Kesuma penasehat hukumnya menilai hal tersebut tidak memenuhi unsur keadilan terhadap seorang perempuan. 

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

Panca Kesuma menjelaskan, kedatangan Masliah ditemani adiknya bernama Mita, Rabu ( 10/05/2023) di Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, untuk menanyakan terbitnya Surat Akta Cerai sudah procedural dan benar. 

Masliah sebagai tergugat juga penggugat harus mendapatkan haknya sesuai keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, yakni pembagian harta gono gini. Terkait pembagian harta gono gini Hakim Pengadilan Agama Sukadana tidak boleh menerbitkan Akta Cerai sebelum semuanya terpenuhi.  Faktanya Akta Cerai justru terbit tanggal 24 Maret 2023 tanpa dihadiri tergugat atau penggugat, ini kan namanya zholim, ” tegas Panca.

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

Panca Kesuma juga mengatakan, jika dirinya mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana dalam bentuk fisik.  Kalau memang ada undangan melalui email itu tidak benar. Seharusnya undangan pemberitahuan pembacaan ikrar itu dalam bentuk fisik harus dikirim langsung atau diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah sebagai tergugat juga penggugat yang berperkara untuk mendengarkan ikrar.

Adapun dalam hal ini untuk mendengarkan pembacaan ikrar itu, tidak bisa diwakilkan. Terkecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus atau istimewa dari tergugat untuk mendengarkan pembacaan ikrar. Itupun jika tuntutan penggugat yakni pembagian harta gono gini sudah dibayarkan. Ini jelas si tergugat yakni ( Hendri) belum membayar tuntutan pemohon/penggugat terkait putusan harta gono gini, justru hakim dengan beraninya memutuskan perkara dengan menerbitkan Akta Cerai. Ini jelas ada permainan dan tidak sesuai kaidah hukum, ” jelas Panca. 

Panca Kesuma menambahkan seharusnya persoalan ini jangan menjadi liar dan Pengadilan Agama Sukadana secepatnya memanggil tergugat dan penggugat serta kedua belah pihak penasehat hukum untuk dipertemukan mencari solusi ini. 

“Saya juga membantah apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Sekali lagi saya tidak pernah menerima undangan pembacaan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal pembagian harta  gono gini berupa uang penjualan mobil dan emas juga tidak diberikan melalui saya,” jelas Panca Kesuma.

Sementara Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan, terkait ikrar talak dan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, pihak Pengadilan Agama Sukadana sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023. Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara ( Penasehat Hukum)  yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.

Adapun persoalan pembagian harta gono gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA, Sdn.

Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” sangkal Jhoni. ( Pri/Kms) 


Berita Terkini

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

DemokrasiNews
07/10/2026
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

DemokrasiNews
07/10/2026
Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan
Peristiwa

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan

DemokrasiNews
06/10/2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

DemokrasiNews
05/10/2026
Polres Tulang Bawang Limpahkan 105 Karton Rokok Diduga Ilegal ke Bea Cukai Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Polres Tulang Bawang Limpahkan 105 Karton Rokok Diduga Ilegal ke Bea Cukai Bandar Lampung

DemokrasiNews
05/10/2026
Ketua KPU Lampung Utara Laporkan Dugaan Penggelapan Fortuner
Hukum & Kriminal

Ketua KPU Lampung Utara Laporkan Dugaan Penggelapan Fortuner

DemokrasiNews
05/10/2026

Related News

Rangkaian HUT ke-49 PDI Perjuangan: Merawat Bumi Pertiwi DPC PDI Perjuangan Lampung Timur Gelar Tanam Pohon Dibantaran Way Sekampung

Rangkaian HUT ke-49 PDI Perjuangan: Merawat Bumi Pertiwi DPC PDI Perjuangan Lampung Timur Gelar Tanam Pohon Dibantaran Way Sekampung

24/01/2022

Merapi Siaga, Ganjar; Warga Jangan Panik, Tapi Tetap Waspada !

06/11/2020
Lettu Cbh Suyatno, Pindah Tugas, dari Kodim 0429 Menuju Korem 043/Gatam

Lettu Cbh Suyatno, Pindah Tugas, dari Kodim 0429 Menuju Korem 043/Gatam

06/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/