• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

DemokrasiNews
24/05/2023
in Hukum & Kriminal
Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang perempuan bernama Masliah (36 tahun), warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur terus berusaha mencari keadilan terkait terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap dirinya. 

Ia merasa dizolimi oleh pihak hakim Pengadilan Agama Sukadana dengan terbitnya surat akte cerai sepihak tanpa ada pemenuhan hak yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sukadana terkait hak harta gono gini senilai Rp 25.500.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak
Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

Masliah mengatakan, apapun hasilnya, saya menempuh jalur hukum untuk mengadukan persoalan ini kepada Ketua Makamah Agung RI di Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Hal ini saya lakukan demi mendapatkan jawaban yang pasti terkait terbitnya surat akta cerai tersebut, sebab saya sudah mendatangi kantor Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur jawabannya tidak masuk akal, Rabu ( 24/05/2023)

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

Sementara menyikapi permasalahan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, Panca Kesuma penasehat hukumnya menilai hal tersebut tidak memenuhi unsur keadilan terhadap seorang perempuan. 

Masliah Layangkan Surat ke MA RI untuk Mencari Keadilan Terkait Surat Akta Cerai Sepihak

Panca Kesuma menjelaskan, kedatangan Masliah ditemani adiknya bernama Mita, Rabu ( 10/05/2023) di Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, untuk menanyakan terbitnya Surat Akta Cerai sudah procedural dan benar. 

Masliah sebagai tergugat juga penggugat harus mendapatkan haknya sesuai keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, yakni pembagian harta gono gini. Terkait pembagian harta gono gini Hakim Pengadilan Agama Sukadana tidak boleh menerbitkan Akta Cerai sebelum semuanya terpenuhi.  Faktanya Akta Cerai justru terbit tanggal 24 Maret 2023 tanpa dihadiri tergugat atau penggugat, ini kan namanya zholim, ” tegas Panca.

Panca Kesuma juga mengatakan, jika dirinya mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana dalam bentuk fisik.  Kalau memang ada undangan melalui email itu tidak benar. Seharusnya undangan pemberitahuan pembacaan ikrar itu dalam bentuk fisik harus dikirim langsung atau diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah sebagai tergugat juga penggugat yang berperkara untuk mendengarkan ikrar.

Adapun dalam hal ini untuk mendengarkan pembacaan ikrar itu, tidak bisa diwakilkan. Terkecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus atau istimewa dari tergugat untuk mendengarkan pembacaan ikrar. Itupun jika tuntutan penggugat yakni pembagian harta gono gini sudah dibayarkan. Ini jelas si tergugat yakni ( Hendri) belum membayar tuntutan pemohon/penggugat terkait putusan harta gono gini, justru hakim dengan beraninya memutuskan perkara dengan menerbitkan Akta Cerai. Ini jelas ada permainan dan tidak sesuai kaidah hukum, ” jelas Panca. 

Panca Kesuma menambahkan seharusnya persoalan ini jangan menjadi liar dan Pengadilan Agama Sukadana secepatnya memanggil tergugat dan penggugat serta kedua belah pihak penasehat hukum untuk dipertemukan mencari solusi ini. 

“Saya juga membantah apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Sekali lagi saya tidak pernah menerima undangan pembacaan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal pembagian harta  gono gini berupa uang penjualan mobil dan emas juga tidak diberikan melalui saya,” jelas Panca Kesuma.

Sementara Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan, terkait ikrar talak dan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, pihak Pengadilan Agama Sukadana sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023. Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara ( Penasehat Hukum)  yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.

Adapun persoalan pembagian harta gono gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA, Sdn.

Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” sangkal Jhoni. ( Pri/Kms) 


Berita Terkini

Polres Lampung Tengah Buru Terduga Bandar di Balik Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Tengah Buru Terduga Bandar di Balik Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi

DemokrasiNews
30/06/2026
Kasus Perampasan Pajero di Bandar Lampung, Polisi Selidiki Dugaan Peran Mantan AKBP
Hukum & Kriminal

Kasus Perampasan Pajero di Bandar Lampung, Polisi Selidiki Dugaan Peran Mantan AKBP

DemokrasiNews
29/06/2026
Curanmor di MPP Kotabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Pelaku
Hukum & Kriminal

Curanmor di MPP Kotabumi Terungkap, Polisi Amankan Seorang Pelaku

DemokrasiNews
27/06/2026
Polres Lampung Utara Mulai Operasikan ETLE Mobile Berbasis Kamera HP, Penindakan Tilang Makin Luas
Advertorial

Polres Lampung Utara Mulai Operasikan ETLE Mobile Berbasis Kamera HP, Penindakan Tilang Makin Luas

DemokrasiNews
27/06/2026
Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan
Advertorial

Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan

DemokrasiNews
24/06/2026
Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur
Peristiwa

Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur

DemokrasiNews
24/06/2026

Related News

Tubaba Bersinar di O2SN Lampung 2026, Dua Atlet Muda Rebut Medali Perak Atletik

Tubaba Bersinar di O2SN Lampung 2026, Dua Atlet Muda Rebut Medali Perak Atletik

16/06/2026
Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Berpesan Kepada Penerima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Margatiga untuk Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Berpesan Kepada Penerima Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Margatiga untuk Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

21/10/2021
Resmikan AMN Surabaya, Presiden: AMN Bangun Kerukunan Mahasiswa Antardaerah

Resmikan AMN Surabaya, Presiden: AMN Bangun Kerukunan Mahasiswa Antardaerah

30/11/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/