• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi

DemokrasiNews
14/10/2022
in Hukum & Kriminal
Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polisi terus mendalami kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sementara pelaku pembuang bayi berinisial R sudah berhasil diamankan Polisi pada Selasa (11/10/2022) pagi kemarin. Pelaku R kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak Rabu 12 Oktober 2022.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah.

Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi

Menurut tersangka bayinya tersebut, dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan disalah satu penginapan yang ada kota Bandar Lampung. Dikatakan R, semenjak mengetahui sedang berbadan dua pada awal Juni 2022, dirinya sudah beberapa kali melakukan upaya menggugurkan janin yang dikandungnya. 

Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi

Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengkonsumsi  jamu dan obat-obatan tertentu. Cara itu diketahui tersangka setelah lewat situs pencarian di internet. Hasilnya pada Minggu (02/10/2022) sekira pukul 04: 00 dinihari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan didalam kamar mandi. 

Menurut tersangka, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin wanita. Lantaran sejak dilahirkan bayi tida bergerak maupun menangis maka diperkirakan tersangka bayi tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya bayi itu dimandikan, lalu dibungkus dengan menggunakan kain baju milik tersangka lalu dimasukkan kedalam koper dan dibawa pulang kerumah orang tuanya di Pekon Parerejo dengan menggunakan ojek online.

Beberapa saat setelah dirumah, disaat orang tuanya sedang pergi membantu tetangga hajatan, tersangka menggali tanah dibekas kolam ikan milik kakeknya lalu mengubur bayinya secara diam diam.

Lantaran saat mengubur tidak terlalu dalam ditambah beberapa kali hujan membuat tanah dilokasi mengubur bayi menjadi lunak sehingga bayi nyembul dan mengambang yang kudian ditemukan warga hingga akhirnya membuat geger masyarakat setempat.

Polres Pringsewu Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi

Atas penemuan bayi itu, polisi kemudian melakukan olah TKP, identifikasi dan pemeriksaan jenazah bersama tenaga medis. 

“Karena kondisi jenazah yang sudah mengenaskan proses identifikasi mengalami kesulitan yang kemudian jasad bayi dibawa ke RSUD Pringsewu untuk pemeriksaan lanjutan dan kemudian dilakukan proses outopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis lalu (13/10/2022).

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai gerak gerik terduga pelaku R yang terlihat panik dan kondisi raut wajah terlihat pucat seperti habis melakukan proses persalinan.

“Terduga pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan warga itu merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” terang Feabo.

Untuk menguatkan dugaan itu, polisi bahkan sempat memeriksakan tersangka kepada pihak medis. Hasil pemeriksaan diketahui dialat vital terduga pelaku terdapat luka robek yang diduga bekas proses persalinan.

“Setelah proses panjang itu akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Pringsewu. Setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku dikuatkan hasil gelar perkara akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan polres Pringsewu,” jelasnya.

Atas perbuatanya itu tersangka disangkakan melanggar pasal 77A Jo pasal 44A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 Jo pasal 342 KUHP tentang seorang ibu yang karena rasa takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak lalu dengan sengaja merampas nyawa anaknya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (10/10/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal bekas kolam ikan yang difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah.

Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.

Polisi yang melakukan olah TKP dan identifikasi lantas mengevakuasi jasad bayi dan membawanya ke RSUD Pringsewu lalau dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. ( Hms Polres Pringsewu )


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Dua orang Jurnalis Mendapat Intimidasi Saat Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung

Dua orang Jurnalis Mendapat Intimidasi Saat Meliput di Kantor BPN Bandar Lampung

24/01/2022
Tuntut Longgarkan Izin Hiburan, Pekerja Seni Demo Didepan Kantor Bupati

Tuntut Longgarkan Izin Hiburan, Pekerja Seni Demo Didepan Kantor Bupati

29/07/2020
Presiden Minta Para Pengusaha Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Presiden Minta Para Pengusaha Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

09/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/