• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

DemokrasiNews
20/04/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka tersebut. Burhanuddin menyebutkan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara secara nasional.

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng  sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (19/04/2022).

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
– MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG).

– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam konferensi pers, Burhanuddin tidak mengungkapkan jelas nama-nama tersangka. Namun, dalam rilis Kejagung mereka merilis nama lengkap keempat tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA), dan Picare Togare Sitanggang (PT).

Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi domestic price obligation (DPO), namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin.

Kejagung kemudian  mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin mengatakan, para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu: 

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)( Sumber : https://news.detik.com)


Berita Terkini

DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Peristiwa

DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
23/06/2026
Kasus Jalan Rabat Beton Rp24 Miliar Memanas, Penyidik Sita Dokumen dari Kantor DLHPPKP
Hukum & Kriminal

Kasus Jalan Rabat Beton Rp24 Miliar Memanas, Penyidik Sita Dokumen dari Kantor DLHPPKP

DemokrasiNews
23/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

DemokrasiNews
23/06/2026
Lampung Utara Perkuat Akurasi Data Bansos, Bupati Tegaskan: “Salah Boleh, Bohong Jangan”
Advertorial

Lampung Utara Perkuat Akurasi Data Bansos, Bupati Tegaskan: “Salah Boleh, Bohong Jangan”

DemokrasiNews
22/06/2026
Drama Berdarah di Lampung Utara: Kakek 75 Tahun Diamankan Usai Serang Kerabat dengan Golok
Peristiwa

Drama Berdarah di Lampung Utara: Kakek 75 Tahun Diamankan Usai Serang Kerabat dengan Golok

DemokrasiNews
22/06/2026
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Lampung Utara Tegaskan Disiplin Anggota
Hukum & Kriminal

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Lampung Utara Tegaskan Disiplin Anggota

DemokrasiNews
21/06/2026

Related News

Bulan Bakhti Bung Karno : Mengenang Bung Karno Yang Apa Adanya & Aksi-Aksi Spontannya

Bulan Bakhti Bung Karno : Mengenang Bung Karno Yang Apa Adanya & Aksi-Aksi Spontannya

21/06/2021
Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Oknum Satpam dan Pengedar Sabu di Pringsewu

Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Oknum Satpam dan Pengedar Sabu di Pringsewu

22/02/2024
Zaiful Bokhari Berjanji Realisasikan Kesejahteraan Pegawai Honorer

Zaiful Bokhari Berjanji Realisasikan Kesejahteraan Pegawai Honorer

21/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/