• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

DemokrasiNews
20/04/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka tersebut. Burhanuddin menyebutkan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara secara nasional.

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng  sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (19/04/2022).

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:
– MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG).

– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Dalam konferensi pers, Burhanuddin tidak mengungkapkan jelas nama-nama tersangka. Namun, dalam rilis Kejagung mereka merilis nama lengkap keempat tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA), dan Picare Togare Sitanggang (PT).

Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi domestic price obligation (DPO), namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin.

Kejagung kemudian  mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin mengatakan, para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:
1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu: 

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor)( Sumber : https://news.detik.com)


Berita Terkini

Polsek Way Jepara Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Polsek Way Jepara Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Timur

DemokrasiNews
19/05/2025
Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
07/05/2025
Wamen PU Diana Kusumastuti Tinjau Langsung Proyek Rp115 Miliar di Lampung: Jembatan Way Sabuk dan Ruas Jalan Simpang Kota Kotabumi–Terbanggi Besar
Nasional

Wamen PU Diana Kusumastuti Tinjau Langsung Proyek Rp115 Miliar di Lampung: Jembatan Way Sabuk dan Ruas Jalan Simpang Kota Kotabumi–Terbanggi Besar

DemokrasiNews
06/05/2025
Polsek Sukoharjo Tangkap Ibu Rumah Tangga Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Koperasi
Hukum & Kriminal

Polsek Sukoharjo Tangkap Ibu Rumah Tangga Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Koperasi

DemokrasiNews
05/05/2025
Polres Lampung Timur Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Konvensional dan Amankan Berbagai Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Ringkus 10 Pelaku Kejahatan Konvensional dan Amankan Berbagai Barang Bukti

DemokrasiNews
02/05/2025
Bawa Kabur Motor Teman, Warga Batanghari Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Teman, Warga Batanghari Ditangkap Polisi

DemokrasiNews
02/05/2025

Related News

Hari Air Sedunia, Pemkab Lamsel dan Coca Cola Tanam Pohon

Hari Air Sedunia, Pemkab Lamsel dan Coca Cola Tanam Pohon

31/03/2021
Menteri PUPR Ajak Negara G20 Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertanian Saat Pandemi

Menteri PUPR Ajak Negara G20 Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertanian Saat Pandemi

13/09/2020
Rangkul Lawan Politik, Dendi Ajak Rivalnya Bangun Kabupaten Pesawaran

Rangkul Lawan Politik, Dendi Ajak Rivalnya Bangun Kabupaten Pesawaran

25/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/