DEMOKRASINEWS, Kalimantan Timur – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Timur tanggal 03 Nopember 2021, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda di daerah Senoni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.
Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Bidang Pemberantasan Narkotika mengamankan seorang laki-laki berinisial RD warga, Desa Senoni. Tersangka RD diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka RD petugas BNNP Kalimatan Timur berhasil mengamankan barang bukti 44 paket sabu dengan berat11,31 gram dan barang bukti lainya berupa satu buah dompet warna hitam, satu sendok takar, uang tunai Rp 600.000,- dan satu unit hendpond merek Redmi.

Sementara dari hasil penyelidikan pengakuan tersangka RD barang didapat dari saudaranya tidak lain adalah kakak kandung RD sendiri berinisial HD. Sedangkan dari tangan HD petugas berhasil mengamankan barang bukti lain berupa alat komunikasi hendpon merek warna biru.
Bukan itu saja tim pemberantasan BNNP Kalimatan Timur juga berhasil mengaman salah seorang yang diduga sebagai pengedar di wilayah Bontang berinisial berinisial MA berikut barang buktinya narkotika jenis sabu dengan berat 361,4 gram. Selain itu juga barang bukti lainnya, terdapat tiga unit timbangan digital, satu unit HP merek Oppo warna biru, satu unit HP merek Samsung, tiga buah buku tabungan, enam buah Atm, tujuh ball plastik ketip, satu buah tas selempang warna hitam,uang tunai Rp.209.000, dua buah sendok takar serta sedotan.
Sementara dari keterangan MA barang narkotika jenis sabu di dapat dari saudara berinisial RY yang tak lain adalah kakak kandungnya juga. RY sendiri sekarang ini masih menjadi warga binaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya seluruh barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim di Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu langsung dilakukan pemusnahan.
Dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 07 Tahun 2010 Pasal 1 angka 5 mengatakan, pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan. Adapun pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pemusnahan barang sitaan narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam UU Narkotika dijelaskan memiliki wewenang melakukan pemusnahan itu adalah penyidik Badan Narkotika Nasional atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemusnahan narkotika dan Prekursor Narkotika adalah bagian dari wewenang penyidikan yang diatur dalam UU Narkotika dan Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010.( Humas BNNP Kaltim )
Tim DemokrasiNews











