• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

DemokrasiNews
18/10/2021
in Advertorial, Zona Wakil Rakyat
Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Ni Ketut Dewi Nadi  melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Kampung Nyukang Harjo kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, Minggu (18/10/2021).

Dalam sosialisasi perda Nomor 3 tahun 2020 Lampung dihadiri juga Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan I Komang Koheri  sebagai narasumber.

Dewi Nadi mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Lampung, tentang pencegahan Covid-19 baru saja di sahkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19 Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19
Ni Ketut Dewi Nadi Gelar Sosperda Nomor 3 tahun 2020 Terkait Pandemi Covid-19

“Merujuk ke UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa yang di sebut peraturan itu Undang-undang dasar, Tap MPR, undang-undang atau peraturan pengganti undang-undang, peraturan Pemeirntah, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten kota.

“Perda itu mempunyai kekuatan hukum mengenai ketetapan hukum yang harus di patuhi oleh pemerintah Provinsi Lampung, pada prinsipnya Perpu termasuk perda di dalamnya di tujukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Dewi.

Dalam Perda tentang adaptasi lanjutnya pengendalian Corona Virus Disease covid-19, kata Dewi Nadi mengatur hak-hak masyarakat dan juga kewajiban pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Berbagai hal di atur dalam perda Covid-19, ada hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah, juga ada kewajiban masyarakat dalam menangani Covid-19,” jelasnya.

Dewi Nadi menambahkan, dalam peraturan daerah itu terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah ditentukan dalam perda. “Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, kerja sosial. Kalau bagai pelaku usaha sampai pembekuan izin usaha.

Saya berharap kepada masyarakat dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dibarengi dengan niat mensyukuri nikmat Tuhan.

“Karena mensyukuri nikmat sehat juga merupakan salah satu ibadah kepada Tuhan.

Sementara Komang Koheri mengatakan, sebagai Anggota DPR RI pusat di Senayan telah berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi virus corona.

“Pemerintah Provinsi telah berupaya semaksimal mungkin, peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah melanda satu tahun ini,” katanya.

Menurutnya, peran masyarakat dalam mengatasi Covid-19 sangat di butuhkan, pasalnya kata Komang Koheri pemerintah tidak bisa berjalan sendirian dalam mengatasi bencana non alam ini.

“Dalam perda juga mengatur peran masyarakat, kalau kita tidak mau terus seperti sekarang ini aktivitas dibatasi maka masyarakat harus ikut serta dalam menanggulangi wabah ini,” tutupnya.(*)

Pewarta Fahmi 

Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”
Ekonomi

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”

DemokrasiNews
17/04/2026
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya
Advertorial

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya

DemokrasiNews
17/04/2026
Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban
Advertorial

Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban

DemokrasiNews
17/04/2026
Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako
Advertorial

Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako

DemokrasiNews
16/04/2026
“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”
Ekonomi

“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”

DemokrasiNews
16/04/2026
HBH Purnakaryawan PTPN di Bandar Lampung, Pererat Silaturahmi Lintas Agama
Advertorial

HBH Purnakaryawan PTPN di Bandar Lampung, Pererat Silaturahmi Lintas Agama

DemokrasiNews
16/04/2026

Related News

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PKS Tanggamus Hari Ini Resmi Dilantik

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah PKS Tanggamus Hari Ini Resmi Dilantik

28/02/2021
Cawagub Sutono Gelar Silaturahmi Bersama Relawan Arjuno Lampung Timur

Cawagub Sutono Gelar Silaturahmi Bersama Relawan Arjuno Lampung Timur

01/10/2024
Setelah Ditangkap Polisi, Kini Aset Pekon di Kembalikan Pihak Keluarga

Setelah Ditangkap Polisi, Kini Aset Pekon di Kembalikan Pihak Keluarga

10/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/