• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

DemokrasiNews
22/07/2021
in Ekonomi
Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Menaker, Rabu kemarin (21/07/2021).

Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” tegas Menaker.( SetKab RI / Hms Kemenaker) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Warga Labuhan Ratu Satu, Buktikan Sampah Bisa Jadi Energi dan Sumber Penghasilan
Desa

Warga Labuhan Ratu Satu, Buktikan Sampah Bisa Jadi Energi dan Sumber Penghasilan

DemokrasiNews
10/09/2026
Dari Sawah ke Pasar, Pemkab Lampung Timur dan NU Bangun Gerakan Hilirisasi Pertanian
Ekonomi

Dari Sawah ke Pasar, Pemkab Lampung Timur dan NU Bangun Gerakan Hilirisasi Pertanian

DemokrasiNews
10/09/2026
SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung
Pendidikan

SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung

DemokrasiNews
09/09/2026
DPRD Lampung Utara Tagih Janji Pengembang, Revitalisasi Pasar Ditargetkan Rampung Desember 2026
Advertorial

DPRD Lampung Utara Tagih Janji Pengembang, Revitalisasi Pasar Ditargetkan Rampung Desember 2026

DemokrasiNews
04/09/2026
Karnaval Budaya Warnai HUT ke-74 Desa Sribhawono, Tradisi dan Kreativitas Berpadu
Advertorial

Karnaval Budaya Warnai HUT ke-74 Desa Sribhawono, Tradisi dan Kreativitas Berpadu

DemokrasiNews
03/09/2026
Pengembang Pastikan Revitalisasi Pasar Kotabumi Rampung Desember 2026
Business

Pengembang Pastikan Revitalisasi Pasar Kotabumi Rampung Desember 2026

DemokrasiNews
02/09/2026

Related News

Almarhum Erwin Arifin Mantan Bupati Lampung Timur dimakamkan ditanah kelahirannya

Almarhum Erwin Arifin Mantan Bupati Lampung Timur dimakamkan ditanah kelahirannya

16/07/2020
Rumah Warga Terbakar, Brimob Polda Lampung Lakukan Pemadaman

Rumah Warga Terbakar, Brimob Polda Lampung Lakukan Pemadaman

23/04/2021
Koramil Sribhawono Disiplinkan Protokol Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi Covid 19

Koramil Sribhawono Disiplinkan Protokol Kesehatan Masyarakat di tengah pandemi Covid 19

15/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/