• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

DemokrasiNews
22/07/2021
in Ekonomi
Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Menaker, Rabu kemarin (21/07/2021).

Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Covid-19 : Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” tegas Menaker.( SetKab RI / Hms Kemenaker) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

WTP Bukan Sekadar Prestasi, Lampung Timur Dorong Pelayanan dan Pembangunan yang Lebih Berkualitas
Advertorial

WTP Bukan Sekadar Prestasi, Lampung Timur Dorong Pelayanan dan Pembangunan yang Lebih Berkualitas

DemokrasiNews
30/05/2026
PHE OSES Dukung Akses Air Bersih dan Kebersihan Lingkungan Nelayan di Labuhan Maringgai
Advertorial

PHE OSES Dukung Akses Air Bersih dan Kebersihan Lingkungan Nelayan di Labuhan Maringgai

DemokrasiNews
29/05/2026
Slank Bakar Nostalgia Ribuan Penonton di Palembang lewat HS Hey Slank “Berani Kita Beda Tour”
Advertorial

Slank Bakar Nostalgia Ribuan Penonton di Palembang lewat HS Hey Slank “Berani Kita Beda Tour”

DemokrasiNews
25/05/2026
Palembang Jadi Penanda Ekspansi HS di Sumatera
Advertorial

Palembang Jadi Penanda Ekspansi HS di Sumatera

DemokrasiNews
25/05/2026
Presiden Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional
Nasional

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

DemokrasiNews
23/05/2026
Rakor Inflasi di Lampung, Bupati Lampung Timur Soroti Ancaman Kenaikan Harga dan Lemahnya Distribusi Pangan
Advertorial

Rakor Inflasi di Lampung, Bupati Lampung Timur Soroti Ancaman Kenaikan Harga dan Lemahnya Distribusi Pangan

DemokrasiNews
23/05/2026

Related News

Silaturahmi Keluarga, Bupati Halmahera Tengah Kunjungi Gane Timur Halsel

Silaturahmi Keluarga, Bupati Halmahera Tengah Kunjungi Gane Timur Halsel

16/05/2021
Komang Koheri Kunjungan Kerja Spesifik di Kalimantan Tengah 

Komang Koheri Kunjungan Kerja Spesifik di Kalimantan Tengah 

15/04/2022
Pangdam IV/Diponegoro : TNI – Polri Akan Selalu Berdampingan Dalam Membantu Meringankan Beban Pasien Covid 19

Pangdam IV/Diponegoro : TNI – Polri Akan Selalu Berdampingan Dalam Membantu Meringankan Beban Pasien Covid 19

14/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/