• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes

DemokrasiNews
16/03/2021
in Edukasi
Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes

DEMOKRASINEWS – Terdapat berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDes) secara umum yang dapat di uraikan sebagai berikut:

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

1. Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa.

Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes Yuk Kita Simak Apa Saja Potensi Kecurangan dan Korupsi Pada APBDes

2. Belanja barang dan/atau jasa fiktif, yaitu sesungguhnya tidak ada belanja barang dan/atau jasa apa-apa.

3. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

4. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

5. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Belanja Jasa (transport dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

1. Kegiatan Pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.

2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

4. Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal.

5. Mengurangi kuwalitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

1. Kegiatan pembinaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembinaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembinaan kemasyarakatan apa-apa.

2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standard Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

4. Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1. Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.

2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.

3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

4. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.

6. Rekanan fiktif atau abal-abal.

7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

KHUSUS BLT DANA DESA

1. Penggelembungan data penerima BLT Dana Desa, yaitu data yang dilaporkan lebih banyak daripada data warga yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.

2. Pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening.

3. Pemalsuan tanda tangan penerima BLT Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak menerima BLT Dana Desa.

4. Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak menerima BLT Dana Desa.

5. Mengalihkan data warga penerima BLT Dana Desa kepada warga yang sebenarnya bukan penerima BLT Dana Desa.

6. Memberi BLT Dana Desa kepala warga yang sesungguhnya tidak layak menerima BLT Dana Desa.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

KHUSUS PKTD DANA DESA

1. Penggelembungan data pekerja program PKTD Dana Desa, yaitu data pekerja yang dilaporkan lebih banyak daripada data pekerja yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.

2. Pengurangan nominal upah setiap pekerja PKTD Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima pekerja lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan.

3. Pemalsuan tanda tangan pekerja PKTD Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.

4. Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.

5. Mengalihkan data warga yang layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa kepada warga yang sebenarnya tiak layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.

6. Mengikutkan warga dalam program pekerja PKTD Dana Desa yang sesungguhnya tidak layak diikutkan dalam program pekerja PKTD Dana Desa.

Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Di tulis oleh Nur RozuqiDirektur PusBimtek Palira.Ketua Umum DPP LKDN


Berita Terkini

PTPN I Regional 7 Lepas 17 Calon Jemaah Haji 1447 H di Bandar Lampung
Advertorial

PTPN I Regional 7 Lepas 17 Calon Jemaah Haji 1447 H di Bandar Lampung

DemokrasiNews
22/04/2026
Peringati Hari Kartini, PERPENI dan PERWANAS Lampung Ikuti Pelatihan AI “HerTech”
Advertorial

Peringati Hari Kartini, PERPENI dan PERWANAS Lampung Ikuti Pelatihan AI “HerTech”

DemokrasiNews
22/04/2026
“Bunda Eva Lepas 1.159 Calon Haji Bandar Lampung, Harapan dan Doa Mengiringi Perjalanan ke Tanah Suci”
Advertorial

“Bunda Eva Lepas 1.159 Calon Haji Bandar Lampung, Harapan dan Doa Mengiringi Perjalanan ke Tanah Suci”

DemokrasiNews
22/04/2026
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya
Nasional

Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih Diserbu Pendaftar, Tembus 220 Ribu dalam Empat Hari

DemokrasiNews
22/04/2026
UMKM Jadi Bintang HUT ke-27 Lampung Timur, Sukadana Bersiap Jadi Episentrum Ekonomi
Advertorial

UMKM Jadi Bintang HUT ke-27 Lampung Timur, Sukadana Bersiap Jadi Episentrum Ekonomi

DemokrasiNews
21/04/2026
Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id
Opini

Cerdas: Catatan Redaksi DemokrasiNews.co.id

DemokrasiNews
20/04/2026

Related News

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal

19/11/2021
25 Peserta UKW PWI Lampung Dinyatakan Berkompeten 

25 Peserta UKW PWI Lampung Dinyatakan Berkompeten 

06/05/2023
Puan Maharani: Kemajuan Teknologi Harus Dipergunakan Sebagai Interaksi di Tengah Pandemi 

Puan Maharani: Kemajuan Teknologi Harus Dipergunakan Sebagai Interaksi di Tengah Pandemi 

29/01/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/