DEMOKRASINEWS, Bekasi – Bea Cukai melalui BC Bea Cukai Bekasi bersama dengan TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, Kejaksaan serta instansi pemerintah terkait melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di bidang cukai pada 17 November 2021.
Sebanyak 6.654.560 batang rokok ilegal dan 21.210 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituang/dipecah di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Kegiatan pemusnahan tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19.Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam #JagaIndonesiaKita dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Selain itu, upaya ini merupakan bentuk perlakuan yang adil terhadap perusahaan yang telah melakukan proses bisnis secara legal, memberi perlindungan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan negara khususnya di bidang cukai.
Diharapkan dengan sinergi dan koordinasi yang telah terjalin mampu menjalankan program-program strategis dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kedepannya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas.
Dalam proses pengelolaan BMN Bea Cukai selalu bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini sebagai wujud upaya nyata dalam menjaga aset negara sehingga BMN dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.( Hms Bea Cukai Jakarta)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post