DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung upaya percepatan vaksinasi yang digelar pemerintah. Meski demikian, dalam upaya pencegahan korupsi KPK mengingatkan akan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam program vaksinasi mandiri berbayar yang akan diselenggarakan pemerintah.
Untuk mencegah adanya tindak korupsi, KPK menyampaikan masukan terkait vaksin berbayar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan vaksinasi mandiri dan Gotong Royong pada Rabu (13/07/2021). Dalam rapat tersebut, Firli menyampaikan beberapa catatan KPK terkait vaksin berbayar dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi.
Sesuai Perpres No 99 tahun 2020, Kemenkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin serta mekanisme vaksinasi. Terkait hal ini, Firli menyarankan perlu dibangunnya sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan vaksin Gotong Royong secara transparan dan akuntabel agar tak terjadi praktik fraud.
Terkait hal diatas, KPK tidak mendukung pola vaksin Gotong Royong mandiri berbayar, jika ada potensi risiko dalam tata kelola dan efektivitasnya. KPK juga mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar. ( https://www.kpk.go.id ).
Tim DemokrasiNews